3 Terdakwa Kasus Sabu Seberat 16 Kg, Dihukum Pidana Penjara Seumur Hidup

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 16 Kg, dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara Seumur hidup, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (18/7/2020).

Ketiga terdakwa yakni Mirza Ahqwadi, Armiadi dan Samsuar, yang mengikuti persidangan Secara Virtual.

Dalam amar putusan yang bacakan oleh Majelis Hakim, Efrata Heppy Tarigan SH MH mengatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“Atas perbuatanya ketiga terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mengadili dan Menjatukan terhadap ketiga terdakwa yakni Mirza Ahqwadi, Armiadi dan Samsuar masing masing dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Majelis Hakim saat di persidangan berlangsung.

Setelah mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut, dan menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui sebelumnya ketiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari palembang Ursula Dewi SH MH. Menuntut ketiga terdakwa, masing-masing dengan hukuman pidana mati.

Dalam dakwaan diketahui tiga terdawka tersebut, ditangkap oleh petugas BNN pada bulan November 2021, mereka ditangkap disebuah warung nasi yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta Kel. Siring Agung Kec. Ilir Barat I Kota Palembang.

Ketiganya ditangkap dirumah makam saat mengemudikan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dari Aceh tujuan Jakarta.

Saat itu, petugas melakukan penggeledahan pada Bus yang dikendarai tersangka dan ditemukan barang bukti 15 bungkus coklat yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 16 Kg yang di simpan di atas atap dalam blower AC Bus tersebut.

Dari pengakuan para tersangka, Sabu sebanyak 16 Kg itu merupakan milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta, dengan upah sebesar Rp 200 juta, dengan pembagian masing-masing mendapat Rp 50 juta untuk dua tersangka yakni Samsuar dan Armiadi.

Pos terkait