Eddy Umari dan Herman Mayori Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Dua terdakwa yakni Eddy Umari mantan Kabid SDA/PPK dan Mantan Kepala dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori, dijatuhkan hukuman masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara, yang gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (5/7/2022).

Dalam amar putusan Yoserizal SH MH menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut.

Sementara hal-hal yang memberatkan, menurut majelis hakim perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa dengan pidana masing-masing selama 4 tahun dan denda Rp200 juta Subsider 4 bulan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Bacaan Lainnya

Dalam putusannya, majelis hakim tidak menyebut adanya kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.789 juta sebagaimana tuntutan jaksa KPK.

Sedangkan terhadap terdakwa Eddy Umari, vonis yang dijatuhkan sedikit lebih ringan. Dimana sebelumnya, jaksa KPK menuntut dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

Namun dalam putusannya, hakim menyebut salah satu hal yang meringankan vonis terhadap Eddy Umari yakni telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp500 juta.

Sebelumnya, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

Dodi Reza Alex di vonis hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp.250 juta subsider subsider 5 bulan kurungan.

Atas vonis yang dijatuhkan, ketiga terdakwa tersebut maupun jaksa KPK kompak menyatakan pikir-pikir.

Pos terkait