INDODAILY.CO, PALEMBANG – Tindak pidana dalam menduduki lahan hutan secara tidak sah di kawasan hutan produksi mangsang di Kabupaten Musi Banyuasin dua terdakwa yakni Nurma dan Sunardi kembali jalani sidang lanjutan di PN Palembang dengan Agenda pembacaan putusan, Kamis (10/11/2022).
Dalam amar Putusannya, Majelis hakim Edi Fahlawi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah
“Sebgaimana melagar Pasal 36 angka 19 UURI Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UURI Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengadili dan menjatukan terhadap terdakwa Nurmal bin Kasim, dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan denda Rp 15 juta subsider 4 bulan”Terang hakim Saat di persidangan
Sementara itu terdakwa Sunardi bin Tukijo (Alm) dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda Rp 10 juta subsider 4 bulan Kurungan
Sesusai persidangan berlangsung, tim kuasa hukum terdakwa Nurmal ,Sumondang simangucong SH MH,mengatakan kami selaku tim kuasa hukum terdakwa merasa sangat keberatan terhadap putusan tersebut,makanya kami menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut dan selanjutnya kami akan mengajukan banding
“Menurutnya dari sisi pokok perkara dan materi perkara kami terima” tapi ada hal yang sifatnya formal yaitu pembahasan jaksa tentang lokasi yang sebenarnya itu lokasinya bukan di musi banyuasin yang ada di kabupaten banyuasin dan itu sampai sekarang jaksa belum bisa membuktikan dia hanya memberikan bukti berupa peta yang menyatakan itu antara Musi Banyuasin dengan banyuasin “Teranganya
“Seharusnya peta itu yang menciptakannya mentri kehutanan, tapi ternyata yang membuat peta adalah pihak dinas provinsi sehingga kita anggap peta itu ngawur tidak bisa dan tidak cukup untuk dikatakan itu untuk diletakkan di musi banyuasin
“Makanya terhadap putusan tersebut,kami selaku tim kuasa hukum terdakwa merasa sangat beratan dan menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut, untuk selanjutnya kami akan mengajukan banding “Terangnya
Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa Sunardi bin Tukijo, M Novel Suwa SH MH mengatakan, terhadap putusan majelis hakim kami, menyatakan Termima terhadap putusan tersebut
“Kami menyatakan terima terhadap putusan itu,”Terang Novel Sesuai persidangan Berlasung
Untuk diketahuai dalam sidang sebelumnya para terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beni wijaya SH MH ,Untuk terdakwa Nurmal bin kasim dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 Bulan denda Rp 15 juta subsider 6 bulan
Sementara itu terdakwa Sunardi bin Tukijo (Alm) dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan (Hsyah)