Restorative Justice, Kejari OKI Hentikan Perkara Penadah Barang Curian

INDODAILY.CO, OKI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir menghentikan penuntutan perkara penadah barang curian melalui Restorative Justice.

Restorative Jusctice berlangsung penuh haru, ditandai dengan dilepasnya rompi tahanan tersangka, bertempat di rumah RJ lantai 2 kantor Kejari OKI Kayuagung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI Dicky Darmawan melalui Kasi Pidum Arief mengatakan, berdasarkan peraturan surat Kejaksaan dan Jampidum, kami menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice, atas perkara 480 KUHP yang dilakukan NWI (53), disangka menadah barang curian aki dengan kerugian sekitar Rp.1.5 juta, sedangkan kasus ini terjadi pada September 2022 lalu.

“Kami memberikan satu peringatan kepada bersangkutan NWI (53) disaksikan keluarga perbuatan ini tidak boleh diulang kembali, apabila ada seseorang yang menjual barang harus jelas siapa pemiliknya agar tidak disangkakan penadah barang curian,” pesannya.

Kejari OKI juga mengingatkan, kepada masyarakat lainnya hendaknya perbuatan ini menjadi pelajaran bagi kita semua, kenali hukum maka akan menjauhkan kita dari hukuman.

Bacaan Lainnya

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice sebagai perwujudan kepastian hukum, tentunya harus memenuhi ketentuan syarat diantaranya tersangka belum dihukum, baru pertama kali melakukan pidana kemudian proses damai tanpa tekanan dan intimidasi dari pihak manapun,” jelasnya.

Sementara itu NWI (53) dihadapan keluarga dan Kejaksaan Negeri OKI berjanji, tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
“Saya menyesal atas kehilafan dan perbuatan yang telah saya lakukan,” katanya.

Pos terkait