INDODAILY.CO, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan Agenda Pembacan Dakwaan Selasa (14/2/2023)
Tiga terdakwa diantaranya yakni Herman Julaidi (selaku ketua Komisioner Bawaslu Prabumulih) lin Susanti Dan M Iqbal Rivana (Selaku Komisioner Bawaslu Prabumulih) tahun angaran 2017- 2018 menyebabkan kerugian negara sebersar rp 1,8 miliar
Dihadapan majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Prabumulih membacakan dakwaan Ketiga terdakwa, sementara itu ketiga terdakwa Yang mengikuti persidangan secara virtula
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula dari hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan,dan berdasarkan hasil penghitungan ditemukan bahwa jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1,8 miliar lebih.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Seusai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Prabumulih ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya merasa keberatan dan akan mengajukan eksepsi dalam sidang yang akan di gelar pekan depan (Hsyah)