Kalapas Ike Rahmawati Serukan Seluruh Pegawai Segera Lapor SPT dan Unggah BPE SPT di Aplikasi Seraya

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Setiap awal tahun, salah satu Kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah melaporkan harta kekayaan dan SPT Tahunan Pajak.

SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pada tahun ini, untuk melaporkan Harta kekayaan bagi ASN di lingkungan Kemenkumham dapat mengakses aplikasi SERAYA Kemenkumham (Sistem Pelaporan Harta Kekayaan), sedangkan untuk SPT Tahunan dapat dilaporkan melalui aplikasi DJP online menu e-filing.

Setelah mendapat bukti elektronik SPT tahunan, ASN di naungan Kemenkumham diminta untuk mengunggah Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) tersebut pada aplikasi seraya.

Kalapas Perempuan Palembang, Ike Rahmawati terus menghimbau dan memantau seluruh pegawai di Lapas Perempuan Palembang untuk segera menyelesaikan pelaporan SPT dan mengunggah BPE SPT tersebut di aplikasi SERAYA Kemenkumham.

Bacaan Lainnya

“Ayo terus saling mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk segera melaporkan harta kekayaan dan pajaknya secara mandiri melalui aplikasi online dan aplikasi SERAYA Kemenkumham sebagai bentuk kepatuhan kita sebagai ASN,” imbuh Ike.

Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya juga mengintruksikan seluruh Pimti Pratama dan Kepala Satuan Kerja untuk memastikan seluruh pejabat dan staf nya agar segera mengisi SPT dan unggah BPE SPT tahunan di aplikasi SERAYA.

Pos terkait