Cabuli Janda Anak Enam, Polisi Tahan PS

Foto- ilustrasi kekerasan seksual
Foto- ilustrasi kekerasan seksual

INDODAILY.CO, MUBA – Unit Reskrim Polsek Sanga Desa mengamankan PS (19), Warga kecamatan Sanga Desa. Unit Reskrim Polsek Sanga Desa mengamankan PS lantaran mencabuli dan melakukan percobaan rudapaksa terhadap HW (37), warga Kecamatan Sanga Desa.

Kejadian tersebut terjadi, Sabtu (11/03/2023) dini hari sekira pukul 04.30 wib saat korban tidur bersama anaknya yang masih berusia lima tahun.

Tidak perlu menunggu waktu lama setelah korban melapor, personil unit Reskrim Polsek sanga desa yang dipimpin oleh Iptu Nasirin langsung mengambil langkah-langkah untuk pengungkapan kasus tersebut yang kemudian pelaku berhasil ditangkap dijalan didesa Kemang saat dibonceng sepeda motor, Minggu (12/03/2023).

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Sanga desa Iptu Imam Dipsa Maulana STr.K membenarkan adanya kejadian cabul tersebut.

Tersangka sudah kami tangkap untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan yang bersangkutan kami kenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan atau pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara. ujar Dipsa. (Rendi)

Bacaan Lainnya

Pos terkait