Jadi Pengedar Pil Ektasi Peri Dihukum 9 Tahun Penjara

Suasana di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (11/5/2023)
Suasana di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (11/5/2023)

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Jadi pengedar Narkotika Jenis Pil Ekstasi Sebanyak 39 Butir,Terdakwa Peri Dinatan Ahirnya Divonis oleh Majelis Hakim dengan Hukuman 9 Tahun Penjara

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis hakim Budiman Sitorus SH MH, Dalam Persidangan yang di gelar di Pangadilan Negeri (PN) Palembang Kamis (11/5/23)

Dalam Amar Putusan Majelis Hakim Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Peri Dinata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman

“Mengadili dan menjatukan pidana terhadap terdakwa Peri Dinata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan ” jelas hakim ketua di persidangan

Setelah mendengar putusan dari Majelis hakim baik terdakwa maupun JPU mengatakan sikap Terima

Bacaan Lainnya

“Terima yang mululia ” ucap terdakwa maupun JPU, saat di persidangan

Vonis yang diberikan oleh Majelis hakim hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH yang mana sebelumnya menuntut terdkawa Peri Dinata dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp 1,5 miliar Subsider 6 bulan

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPertama: Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Diketahui bahwa kejadian bermula pada saat tim dari Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penjual narkotika bernama terdakwa Peri Dinata yang tinggal di Desa Ujan Mas Lama Kab. Muara Enim sering mengantarkan narkotika jenis Ekstasi ke Kota Palembang.

Mendapatkan informasi tersebut tim Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara undercover buy

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis ekstasi berlogo penguin warna hijau muda berjumlah 39 yang dibungkus dengan bungkus plastik transparan

berikut terdakwa serta barang bukti langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut. (Hsyah)

Pos terkait