13 Tahun Penjara, Tuntutan JPU terhadap Kurir 13 Kilogram Ganja

Suasana di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/5/2023)
Suasana di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/5/2023)

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Terdakwa Erin Ferdiansyah yang merupakan Kurir Narkotika jenis ganja Sebanyak 33 Kg Lintas Provinsi, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan selama 13 tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (16/5/23).

Di hadapan majelis hakim Agus Aryanto SH MH serta tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Surya Dharma Putra Bakara SH, membacakan tuntutan terdakwa Erin Ferdiansyah

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Erin Ferdiansyah terbukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 barang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,sebagai surat dakwaan Alternatif kesatu dari Jaksa penuntut Umum

“Menuntut dan menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Erin Ferdiansyah dengan pidana penjara selama 13 tahun serta denda Rp 1,5 Miliar Subsider 6 bulan,” kata JPU saat di Persidangan.

Bacaan Lainnya

Diketahui Dalam dakwaan JPU, bahwa awalnya pada Selasa tanggal 24 Januari 2023, terdakwa menghubungi dan menemui saudara Yosef Alias Yoga (DPO) di sebuah hotel yang bernama Oyo Ring Road di Kota Medan, dengan maksud mempersiapkan dan menjemput paket narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang akan dibawa oleh terdakwa dari Kota Medan Provinsi Sumatera Utara menuju daerah Purwakarta Provinsi Jawa Barat untuk segera diantarkan kepada seorang pemesannya yaitu saudara Putra Alias Senja (DPO).

Kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang transaksi dan peredaran narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, kemudian Tim Satreskoba Polrestabes Palembang dan bersama-sama petugas Kemenhub BPTD Wil VII Sumsel Babel yang ditugaskan di terminal berhasil melakukan penangkapan terhadap para terdakwa disekitaran dalam Terminal Bus Alang-Alang Lebar Kota Palembang, tepatnya di dalam sebuah mobil bus antar provinsi bernama Sempati Star.

Saat hendak dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa disekitaran tempat duduknya, mendapati barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam yang berisi 1 buah kotak rokok Gudang Garam yang didalamnya berisi paket narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering dan 1 buah kotak rokok kretek Sampoerna yang berisi paket narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering dengan berat keseluruhan bruto kurang lebih 33.812, 23 gram.

Berikut barang bukti dan para terdakwa langsung diamankan ke Satreskoba Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut. (Hsyah)

Pos terkait