Berkas Tersangka Rian Sumpah Pocong, Resmi di limpakan Ke Kejari Palembang

Penyidik Unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel telah melakukan pelimpahan tahap dua tersangka Rian Antoni (40) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur tang sempat viral melakukan sumpah pocong.
Penyidik Unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel telah melakukan pelimpahan tahap dua tersangka Rian Antoni (40) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur tang sempat viral melakukan sumpah pocong.

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Penyidik Unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel telah melakukan pelimpahan tahap dua tersangka Rian Antoni (40) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur tang sempat viral melakukan sumpah pocong.

Pelimpahan tersangka tahap fua disertakan barang bukti yang dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada, Selasa (30/5/2023).

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui via pesan Whatsapp pada Selasa (30/5/2023).Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH membenarkan pelimpahan tersebut.

“Ya memang benar pada hari selasa ini tepat pukul 09.00 wib. Penyidik Unit I Subdit IV melakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua berama barang bukti terhadap terdakwa tersangka Rian Antoni,”tulisnya dalam pesan Whatssapp.

Fandi juga menambahkan Tersangka juga dijerat dengan Pasal tentang pencabulan di bawa umur, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2016,tentang penepatan dan peraturan peraturan pemerintah penganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak menjadi UU

Bacaan Lainnya

Diketahui sebelumnya,Sempat viral di media sosial berapa hari yang lalu, Rinato Antoni (41) sempat melakukan aksi sumpah pocong di hadapan warga Kecamatan Ilir Timur Dua, Palembang, Sumatera Selatan.

Rinato Antonin menegaskan bahwa dirinya tak melakukan perbuatan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan.

Meski begitu, Rinato Antoni sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel, atas perkara dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Hsyah)

Pos terkait