INDODAILY.CO, PALEMBANG — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang terus menunjukkan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan pemasyarakatan.
Dalam upaya menciptakan kondisi yang kondusif, Lapas secara rutin melakukan Penggeledahan Blok Hunian dan Pelaksanaan Tes Urine bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dari Koramil 418-08 Sako dan Polsek Sako, Polrestabes Palembang, pada Rabu (26/02/2025).
Kalapas Kelas I Palembang, S.E.G Johannes menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bentuk implementasi arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk meningkatkan kualitas pembinaan serta memitigasi potensi gangguan keamanan serta pengawasan dan evaluasi untuk memastikan lingkungan pembinaan yang bersih, aman dan tertib.
Dikatakan Kalapas, penggeledahan kamar hunian warga binaan Lapas Kelas I Palembang ini dipimpin Kepala KPLP, Iswandi didampingi Kabid Kamtib, M Hendra Ibmansyah, Kasi Peltatib, Moh Padillah dan Kasi Keamanan, Yoshar Julizar melaksanakan kegiatan pemberantasan Halinar melalui penggeledahan (INSPEKSI/SIDAK) pada Blok Hunian SMB II dan blok hunian AK Gani.
“Kegiatan sidak ini kit dibantu oleh Aparat penegak hukum (APH) dari Kepolisian, Polsek Sektor Sako dan TNI Koramil 418-08. Melalui langkah-langkah strategis ini, Lapas Kelas I Palembang terus berupaya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan,” imbuhnya.
Kalapas menyebut, dari hasil penggeledahan kamar hunian tersebut, ditemukan beberapa barang terlarang yaitu 1 Exhaust Fan, Set Kabel, Terminal Listrik, Korek Api, Sikat Gigi, Sendok Stainlesss dan Permainan Kartu.
Selanjutnya, dilakukan tes Urine warga binaan serta pegawai di Klinik Lapas Kelas I Palembang.
Kemudian apel dan pengarahan oleh Ka.KPLP meliputi Penekanan disiplin dan integritas petugas.
“Pentingnya menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan kamar. Saya juga mengimbau agar narapidana melaporkan jika ada yang sakit. Larangan menyimpan barang terlarang dan imbauan menyerahkan barang terlarang secara sukarela,” tandasnya.