INDODAILY.CO, CURUP — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum yang difasilitasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rejang Lebong, dengan sasaran peserta warga binaan pemasyarakatan. Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dari program pembinaan kepribadian di bidang hukum, serta bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga binaan terhadap hak-hak mereka dalam proses peradilan pidana. Jumat (19/9)
Penyuluhan hukum kali ini mengangkat materi bertema “Hak-Hak Tersangka, Terdakwa, dan Narapidana”, yang disampaikan secara langsung oleh tim penyuluh dari LBH Rejang Lebong. Para peserta diberikan pemahaman menyeluruh mengenai posisi dan perlindungan hukum yang tetap melekat pada setiap individu, baik saat masih berstatus sebagai tersangka maupun ketika telah menjadi narapidana. Kegiatan berlangsung secara interaktif dan disambut antusias oleh warga binaan yang hadir.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Curup, Iskandar Muda, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk mendukung pembinaan hukum di dalam lembaga pemasyarakatan. “Melalui penyuluhan ini, kami berharap warga binaan dapat memahami bahwa mereka tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, meskipun sedang menjalani masa pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iskandar menambahkan bahwa kegiatan serupa diharapkan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan lembaga-lembaga bantuan hukum yang kredibel. Hal ini sejalan dengan komitmen Lapas Curup dalam memberikan layanan pembinaan yang komprehensif, tidak hanya dari aspek kepribadian dan keterampilan, tetapi juga dari sisi pemahaman hukum.
Dengan penyuluhan ini, Lapas Curup menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan pembinaan hukum yang edukatif dan bermanfaat dan diharapkan, dengan meningkatnya pengetahuan hukum, warga binaan dapat lebih siap menjalani proses hukum dan kembali ke masyarakat dengan bekal pemahaman yang lebih baik.