INDODAILY.CO, MUARA BELITI — Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti mengikuti kegiatan Arahan Teknis Pemberian Hak Bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan bersama Direktur Pembinaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, melalui kegiatan yang dilaksanakan secara virtual.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pejabat struktural dan petugas terkait di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan keseragaman dalam pelaksanaan pemberian hak bersyarat, meliputi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs Mashudi menegaskan bahwa pemberian hak bersyarat merupakan bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara objektif, selektif, transparan, dan akuntabel, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tepat sasaran.
Sementara itu, Direktur Pembinaan memaparkan secara teknis mekanisme dan tahapan pengusulan hak bersyarat, mulai dari pemenuhan syarat administratif dan substantif, penilaian perilaku dan tingkat pembinaan warga binaan, hingga pentingnya sinergi dengan Balai Pemasyarakatan dalam proses pembimbingan dan pengawasan.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi penguatan bagi jajaran dalam menjalankan tugas pembinaan secara profesional dan sesuai regulasi.
Ia berharap seluruh petugas dapat menerapkan arahan yang disampaikan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang berintegritas.
Melalui kegiatan ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti terus berkomitmen mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial warga binaan.























