Kalapas Sekayu Bersama Jajaran Ikuti Arahan Dirjenpas Terkait Penguatan Pemberian Hak Bersyarat

INDODAILY.CO, SEKAYU — Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi bersama jajaran mengikuti kegiatan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom.

Kegiatan tersebut membahas penguatan pelaksanaan pemberian hak bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan, Rabu (24/12/2025).

Arahan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, serta menyamakan persepsi seluruh jajaran pemasyarakatan, dalam menerapkan kebijakan hak bersyarat, agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan, sebagai bagian dari optimalisasi integrasi layanan pemasyarakatan secara nasional.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa pemberian hak bersyarat harus dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan aturan hukum. Ia menekankan, pentingnya transparansi dalam setiap tahapan proses, guna menjamin keadilan serta kepastian hukum bagi warga binaan.

Bacaan Lainnya

“Seluruh jajaran pemasyarakatan harus memastikan bahwa pemberian hak bersyarat tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan secara objektif serta bertanggung jawab,” kata Mashudi.

Sementara itu, Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi menyampaikan bahwa, pihaknya siap mendukung dan melaksanakan arahan Dirjenpas. Ia berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan, khususnya dalam pemenuhan hak-hak warga binaan anak secara tepat, adil, dan transparan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan integrasi layanan pemasyarakatan semakin optimal, serta mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap pelaksanaan sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Pos terkait