INDODAILY.CO, SEKAYU — Pada momentum perayaan Hari Natal 2025 di Lapas Sekayu, sebanyak tiga orang Warga Binaan menerima Remisi Khusus (RK) Natal dengan besaran masing-masing satu bulan. Kamis, (25/12/2025).
Pemberian remisi tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan secara langsung oleh Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi kepada warga binaan. Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan tertib, yang juga dihadiri oleh segenap petugas.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Sekayu membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal bagi Narapidana, serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal bagi Anak Binaan Tahun 2025, merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa, remisi dan pengurangan masa pidana bukanlah pemberian yang bersifat cuma-cuma, melainkan apresiasi negara atas sikap disiplin, kepatuhan terhadap tata tertib, serta perubahan perilaku positif yang ditunjukkan warga binaan, selama mengikuti program pembinaan di dalam lapas. Hal ini sejalan dengan paradigma pemasyarakatan, yang menempatkan pembinaan sebagai sarana untuk memperbaiki diri, bukan sebagai bentuk pembalasan.
Menteri Imipas juga mengingatkan seluruh jajaran petugas pemasyarakatan, agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Petugas diminta untuk menjauhi praktik-praktik terlarang seperti peredaran narkoba, pungutan liar, maupun tindakan tidak terpuji lainnya, serta memberikan pelayanan yang humanis, profesional, dan tanpa diskriminasi.
Sementara itu, kepada para warga binaan, disampaikan imbauan agar terus aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di lapas, sebagai bekal penting saat kembali dan berintegrasi dengan masyarakat.
Dalam suasana Natal yang penuh kasih, Menteri Imipas juga mengajak seluruh hadirin untuk mendoakan para korban bencana alam di Pulau Sumatera sebagai wujud empati, solidaritas, dan persatuan bangsa.
Usai pelaksanaan kegiatan, Kalapas Sekayu, menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus Natal merupakan hak warga binaan, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Kalapas Sekayu berharap, remisi yang diterima dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta menjadikan momentum Natal dan menyongsong Tahun Baru 2026 sebagai awal yang lebih baik.























