Digitalisasi Layanan Pertanahan Terus Dikembangkan, Warga Jakarta Kagum dengan Sentuh Tanahku

JAKARTA – Digitalisasi layanan pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku terus dikembangkan dan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Salah satunya dirasakan Elsa (40), warga Jakarta Barat, yang mengaku terbantu dalam mengurus sertipikat tanah secara lebih efisien berkat aplikasi besutan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut.

Elsa mengatakan, dirinya dapat mengetahui waktu yang tepat untuk datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setelah menerima notifikasi dari aplikasi Sentuh Tanahku.

“Saya datang ke sini karena sebelumnya ada notifikasi di aplikasi Sentuh Tanahku yang menyatakan sertipikat sudah selesai dan bisa diambil. Makanya saya manfaatkan hari libur untuk datang ke Kantah,” ujar Elsa di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jumat (26/12/2025).

Ia mengungkapkan telah menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku sekitar satu bulan terakhir. Awalnya, Elsa mengetahui aplikasi tersebut saat menanyakan proses pengurusan tanah di Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur. Sejak saat itu, ia mulai memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia, seperti antrean daring dan pengecekan berkas.

“Sudah pakai antrean online dan cek berkas. Kebetulan saya juga membantu keluarga mengurus beberapa sertipikat di beberapa daerah, termasuk di Jakarta dan Tangerang. Aplikasinya satu, jadi sangat membantu,” tuturnya.

Menurut Elsa, aplikasi Sentuh Tanahku memudahkan masyarakat karena memungkinkan pemantauan status pengurusan berkas secara real time. Ia bahkan mengibaratkan proses tersebut seperti layanan transportasi daring yang menampilkan tahapan perjalanan.

“Statusnya kelihatan jelas, sekarang lagi di bagian apa, koordinasi di mana. Dari satu divisi ke divisi lain terasa cepat. Kita sebagai masyarakat jadi tahu berkasnya ada di mana. Jujur, cukup mengagumkan,” ucap Elsa.

Pengalaman Elsa menjadi gambaran bahwa digitalisasi layanan pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan transparansi, kemudahan akses, serta kepastian informasi dalam pengurusan pertanahan. (*)

Pos terkait