Konten Kreator Gorontalo Ka Kuhu Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Bukan Kasus Pencemaran Nama Baik

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr Maruly Pardede, SH, SIK, MH saat diwawancarai oleh sejumlah awak media di Polda Gorontalo, pada Selasa (10/02/2026). Foto: Ray/indodaily.co

INDODAILY.CO, GORONTALO — Konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama Ka Kuhu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. Polisi menegaskan bahwa perkara yang menjerat yang bersangkutan bukan terkait pencemaran nama baik, melainkan tindak pidana penghinaan.

Ka Kuhu yang memiliki nama asli Zainudin Hadjarati ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo setelah adanya laporan dari Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Abdul Kadim Masaong.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr Maruly Pardede, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026 lalu.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ZH sebagai tersangka dengan didampingi penasihat hukumnya,” kata Kombes Pol Dr Maruly saat diwawancari media indodaily.co, pada Selasa, 10 Februari 2026.

Dr Maruly menjelaskan, perkara ini bermula dari konten yang diunggah oleh tersangka dan dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap pelapor. Dalam konten tersebut, tersangka menyebut pelapor dengan istilah yang dianggap merendahkan, yakni “seekor Kadim”.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, pasal yang disangkakan kepada Zainudin Hadjarati bukan Pasal Pencemaran Nama Baik, melainkan Pasal Penghinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Pasal tersebut secara tegas mengatur tindak pidana penghinaan. Oleh karena itu, perlu kami luruskan bahwa perkara ini bukan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo masih merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait