Tak Kembalikan Kerugian Negara, Pj Kades Karang Tanding Divonis 5 Tahun Penjara

Perjalanan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021 di Desa Karang Tanding akhirnya mencapai babak akhir.

INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Perjalanan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021 di Desa Karang Tanding akhirnya mencapai babak akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Arisman, Pj Kepala Desa Karang Tanding tahun 2021, Kamis (12/2/2026).

Vonis dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH. Dalam putusannya, hakim menyatakan Arisman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arisman dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 90 hari kurungan,” tegas ketua majelis saat membacakan amar putusan.

Tak berhenti pada hukuman badan, majelis hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp860.991.453 kepada terdakwa. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Bacaan Lainnya

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa juga tidak mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari pengelolaan DD dan ADD.

Namun demikian, hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Arif Rahman, SH, menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI, Septian Safaat, SH, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan, Arisman selaku Pj Kepala Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dinilai terbukti menyalahgunakan pengelolaan Dana Desa dan ADD Tahun 2021 hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp860.991.453.(Hps)

Pos terkait