INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada Lindri Utami, pemilik INDRI STUDIO SALON, karena terbukti melakukan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin resmi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (12/2/2026) oleh Ketua Majelis Hakim Tri Handayani, SH, MH. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang kesehatan.
“Terdakwa terbukti menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Selain menjatuhkan pidana 10 bulan penjara, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indayati, S.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun. Setelah putusan dibacakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima,
sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Kuasa hukum terdakwa, Kristina, SH, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim. “Kami menerima putusan ini dan bersyukur klien kami mendapatkan putusan yang menurut kami adil,” ujarnya usai persidangan.
Kasus ini bermula dari praktik pemasangan behel gigi yang dilakukan terdakwa di salonnya di Jalan Tanjung Bubuk, Palembang, pada 16 September 2025. Meski bukan dokter dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP), terdakwa menawarkan jasa pemasangan behel dengan tarif antara Rp100 ribu hingga Rp400 ribu.
Dalam praktiknya, terdakwa menggunakan sejumlah peralatan seperti laser gigi, brackets, kawat Ni-Ti, karet gigi, serta bahan perekat gigi.
Praktik tersebut terungkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penggerebekan dan mengamankan berbagai alat yang digunakan untuk pemasangan behel.
Perkara ini diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Hsyah)






















