Sengketa Tanah 3,5 Hektare, PN Palembang Cek Langsung Batas dan Letak Objek Perkara

Sengketa lahan seluas kurang lebih 3,5 hektare di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, memasuki tahap krusial.

INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Sengketa lahan seluas kurang lebih 3,5 hektare di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, memasuki tahap krusial.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang turun langsung ke lokasi dalam agenda pemeriksaan setempat (descente), Jumad (13/2/2026).

Sidang lapangan perkara perdata Nomor 247/Pdt.G/2025/PN Plg itu dipimpin Hakim Samuel Ginting, SH, MH. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan dalil gugatan dengan kondisi riil di lapangan, termasuk letak, luas, dan batas-batas objek sengketa.

Perkara perbuatan melawan hukum ini diajukan oleh Aida Farhayati, SH, MH selaku Penggugat melalui kuasa hukumnya, Rosalina, SH. Para Tergugat adalah PT Bangun Pesona Sriwijaya (Tergugat I) dan Lurah Sukamulya (Tergugat II), sedangkan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang turut digugat sebagai Turut Tergugat.

Majelis hakim meninjau dua bidang tanah dalam satu hamparan sebagaimana tertuang dalam Akta Pelepasan Hak Nomor 138 dan 139 tanggal 31 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Amir Husin, SH, S.Pd, M.Hum, M.Kn.

Bacaan Lainnya

Bidang pertama berukuran 100 x 200 meter persegi, berbatasan dengan jalan di barat, tanah A. Rohim (yang kini diklaim milik Penggugat) di timur, tanah kosong di selatan, dan sungai di utara.

Bidang kedua berukuran 150 x 100 meter persegi, berbatasan dengan tanah Indun (diklaim milik Penggugat) di barat, tanah Nazam/Humala Nainggolan di timur, tanah kosong di selatan, dan Humala Nainggolan di utara.

Penggugat Klaim Dikuasai Sejak 1960-an
Dalam gugatannya, Penggugat meminta majelis hakim menyatakan para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan NIB 23894 atas nama PT Bangun Pesona Sriwijaya juga diminta dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Penggugat turut meminta sita jaminan atas dua bidang tanah dinyatakan sah, serta memohon agar pihak Tergugat mengosongkan lahan paling lambat tujuh hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp3,5 miliar dan immateriil Rp750 juta yang diminta dibayar secara tanggung renteng.

Sementara itu Pengugat Aida Farhayati, SH, melalui MH kuasa hukumnya, Rosalina, SH. menyatakan bahwa kepemilikan tanah yang disengketakan memiliki dasar yang jelas dan telah dikuasai keluarga ahli waris sejak puluhan tahun lalu.

“Kami bersama klien dan para ahli waris hadir langsung di lokasi. Kepemilikan tanah ini jelas asal-usulnya dari keluarga, dari kakek dan orang tua mereka yang sudah membuka lahan sejak tahun 1960-an hingga 1970-an.

Saat itu belum ada jalan, aksesnya masih jalan setapak bahkan lewat sungai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kliennya memperoleh pengoperan hak dari para ahli waris pada tahun 2024. Namun secara fisik, penguasaan tanah disebut telah berlangsung sejak puluhan tahun silam.

Rosalina juga mengungkapkan bahwa sebagian lahan seluas sekitar 3 hektare telah dijual kepada pihak lain dan kini telah bersertifikat atas nama Humala Nainggolan, sehingga batas-batas tanah dinilai semakin jelas.

“Kalau pihak tergugat menyatakan memiliki sejak tahun 1982, menurut kami itu mengada-ada. Karena penguasaan tanah ini sudah jauh sebelumnya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Rosalina turut menyinggung adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu yang disebut sebagai mafia tanah. Ia menyebut nama Utaga Lung sebagai pihak yang sebelumnya menjual lahan kepada perusahaan pengembang, yakni PT Pesona Bangun Sriwijaya, yang disebut membeli lahan tersebut dari pihak yang diduga mafia tanah.

“Kami menduga ada upaya mengaburkan persoalan. Bahkan sebelumnya saat kami memasang plang di lokasi dan menegaskan itu tanah klien kami, ada pihak yang langsung pergi meninggalkan lokasi,” ungkapnya.

Terkait administrasi pertanahan, Rosalina mengakui dokumen awal tanah masih berupa Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama ahli waris. Pihaknya mengaku telah berulang kali mendatangi Kantor Lurah Sukamulya untuk meminta legalisasi dokumen, namun belum mendapat tanggapan yang memadai. Ia menyebut Lurah Sukamulya saat ini, Ilham Wahyudi, juga hadir dalam pemeriksaan setempat tersebut.

“Kami sudah beberapa kali menyampaikan bahwa ada dugaan mafia tanah yang ingin mengambil alih lahan ini. Kami minta agar apabila ada transaksi atau pengoperan, itu benar-benar diverifikasi. Tapi belum ada respons yang jelas,” tuturnya.

Rosalina berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan bukti dan saksi yang telah diajukan.

“Jelas tanah tersebut adalah kepemilikan klien kami. Jadi kami mohon kepada majelis hakim dapat memberikan keadilan dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Berbeda dengan keterangan pihak penggugat, pihak Tergugat PT Bangun Pesona Sriwijaya melalui kuasa hukumnya, Iswadi Idris, SH, MH, memberikan penjelasan usai agenda pemeriksaan setempat.

Menurut Iswadi, agenda sidang hari itu bertujuan memastikan letak dan batas-batas objek sengketa secara langsung di lapangan.

“Tadi agendanya pemeriksaan setempat. Para pihak dibawa bersama hakim untuk melihat langsung objek perkara,” ujarnya.

Ia menilai pihak penggugat tidak dapat menunjukkan secara tepat lokasi tanah yang diklaim sebagai miliknya.

“Faktanya, tanah yang ditunjukkan penggugat tadi bukan tanah klien kami. Letaknya berbeda. Tanah milik klien kami berada sekitar 75 sampai 100 meter di belakang dari lokasi yang mereka tunjukkan,” jelasnya.

Iswadi menyebut, pada lokasi yang ditunjukkan penggugat terdapat tanah milik pihak lain bernama Julkarnain. Sementara objek tanah milik kliennya berada di bagian belakang dengan patok yang jelas dan kondisi lahan yang telah dibersihkan untuk pembangunan.

Terkait asal-usul kepemilikan, ia menerangkan bahwa kliennya memperoleh tanah tersebut melalui jual beli dari seseorang bernama Huta Galuh, yang juga hadir sebagai saksi dalam persidangan. Luas lahan yang dibeli disebut sekitar 2 hektare.

“Setelah dibeli, tanah itu mulai digarap dan dibersihkan karena rencananya akan dibangun perumahan oleh klien kami,” katanya.

Namun saat proses land clearing berlangsung, muncul pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut dan kemudian mengajukan gugatan.

“Kalau ada pihak yang merasa berhak, silakan tempuh upaya hukum. Itu hak setiap orang. Tapi dari fakta pemeriksaan lapangan tadi, objek yang mereka tunjukkan bukan tanah klien kami,” tegasnya.

Iswadi juga menyampaikan bahwa tanah milik kliennya telah bersertifikat dengan luas sekitar 19.000 meter persegi. Pihaknya berharap majelis hakim dapat mencermati fakta-fakta persidangan secara objektif dan menjatuhkan putusan yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (NO).

“Harapan kami, Majelis Hakim melihat dengan cermat dan teliti seluruh fakta persidangan dan memutuskan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan FPGSS (Forum Pemuda Garuda Sumsel), Karel Sinyo, menyampaikan bahwa berdasarkan temuan di lapangan pihaknya menduga adanya keterlibatan oknum dalam sengketa tersebut.

“Kami melihat ada indikasi kuat keterlibatan oknum, termasuk dugaan adanya koordinasi dengan Lurah Sukamulya. Kami menduga adanya praktik mafia tanah dan hal ini akan segera kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, laporan tersebut rencananya akan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi maupun Polda terkait dugaan penyerobotan tanah.

“Kami meminta agar Polda dan Kejati memberikan atensi serius terhadap persoalan ini,” pungkasnya.(Hsyah)

Pos terkait