JAKARTA – Layanan pertanahan terbatas tetap dibuka selama libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Sejumlah masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk mencari informasi serta berkonsultasi terkait pengurusan tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) diberbagai daerah.
Salah satunya adalah Ellys Suroya, warga Jogoroto, Kabupaten Jombang, yang mendatangi Kantah Kabupaten Jombang pada masa libur lebaran, Selasa (24/3/2026). Ia mengaku sempat ragu karena umumnya kantor pemerintahan tutup saat libur panjang. Namun, ia tetap mencoba datang untuk mendapatkan informasi terkait sertipikat tanahnya.
“Saya coba datang, sempat ragu buka atau tidak. Alhamdulillah ternyata Kementerian ATR/BPN tetap membuka layanan terbatas. Ini sangat membantu kami, ibaratnya selalu ada meski sedang libur,” ujar Ellys.
Menurutnya, momen libur panjang tidak hanya dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga, tetapi juga membahas aset tanah di kampung halaman. Demi mendapatkan kepastian informasi, ia datang ke Kantah bersama anaknya.
“Kebetulan keluarga sedang berkumpul, jadi sekalian kami ke BPN untuk menanyakan prosesnya. Tadi saya mencari informasi terkait persyaratan balik nama dan perkiraan biayanya,” tambahnya.
Kemudahan layanan pertanahan terbatas ini juga dirasakan masyarakat dari wilayah timur Indonesia. Ali misalnya, mendatangi Kantah Kota Palu pada Jumat (20/3/2026) untuk mencari informasi mengenai persyaratan dan alur pengurusan roya.
“Saya sangat senang karena di hari libur ini BPN masih bisa melayani masyarakat. Ini bentuk pelayanan prima, di hari libur pun kami tetap dilayani dengan baik,” ungkap Ali.
Pelaksanaan layanan pertanahan terbatas selama libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri mengacu pada Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/KP.06/331-100/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk tetap memenuhi kebutuhan layanan pertanahan masyarakat, meskipun dengan penyesuaian.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN juga telah menerapkan layanan serupa pada libur Idul Fitri 1446 Hijriah, serta saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Bagi masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke Kantah, informasi layanan pertanahan dapat diakses melalui situs resmi atrbpn.go.id dan media sosial Kementerian ATR/BPN. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Hotline WhatsApp Pengaduan Kementerian ATR/BPN di nomor 0811-1068-0000 yang terhubung dengan seluruh Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan diseluruh Indonesia. (*)






















