Sempat Tegang dan Ricuh, Gelar Perkara Kasus Dosen UMP Berjalan Kondusif

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Gelar perkara dipolrestabes yang dipimpin Langsung KASAT Reskrim, AKBP Musa Jedi Permana, Wakasat Kompol Iwan Gunawan, Seluruh Jajaran Kanit dan Penyidik dari Unit Ppa Polrestabes Palembang yang melibatkan dosen dan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) sempat diwarnai ketegangan bahkan perbedaan pendapat di antara pihak-pihak yang hadir. Namun demikian, proses gelar perkara akhirnya berjalan kondusif hingga selesai.

Ketegangan terjadi saat masing-masing pihak menyampaikan argumentasi hukum dan pandangan terkait perkara yang tengah ditangani. Perbedaan sudut pandang tersebut sempat memicu suasana yang cukup ricuh, bahkan pihak pelapor melalui PHnya akan Walk Out dari ruangan. namun situasi dapat segera dikendalikan sehingga gelar perkara tetap berlangsung secara profesional.

Penasihat hukum dosen UMP, Rilo Axel, menyampaikan bahwa berdasarkan fakta dan hasil gelar perkara, pihaknya menilai bukti yang diajukan masih sangat tergolong lemah dan belum memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Didalam Asas Pidana “Bukti Harus Lebih Terang daripada Cahaya”

“Kami melihat dari hasil gelar perkara, bukti yang ada masih sangat lemah. Oleh karena itu, kami yakin perkara ini tidak memenuhi unsur dan akan dihentikan,” Pelapor Belum tentu Benar dan Terlapor belum tentu Salah . ujar Rilo Axel kepada awak media.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pihak penyidik berdasarkan fakta hukum yang ada. Kami sangat Percaya Penyidik bekerja Profesional dan Adil.

Meski sempat diwarnai ketegangan, gelar perkara tersebut berlangsung secara tertib hingga selesai. Pihak penasihat hukum berharap keputusan yang diambil nantinya benar-benar objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik masih melakukan pendalaman dan akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan.(*)

Pos terkait