Rutan Kelas I Palembang Laksanakan Apel, Ikrar Bersama dan Penggeledahan Gabungan Bersama APH

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang melaksanakan apel bersama, pembacaan ikrar “Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan”, serta penggeledahan kamar hunian bersama Aparat Penegak Hukum (APH), Jumat (08/05/2026).

Kegiatan yang berlangsung di halaman dan blok hunian Rutan Kelas I Palembang ini menjadi bentuk nyata komitmen dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, bersih, dan berintegritas.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-150 tanggal 06 Mei 2026 tentang Instruksi Pelaksanaan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, serta arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait penguatan pengawasan dan pemberantasan berbagai pelanggaran di lingkungan Lapas dan Rutan.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Juanda, Kepala Seksi Pengelolaan Yulian Ipantri, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Pandu Akbar Wijayanto, beserta jajaran pejabat struktural dan petugas pengamanan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNNP Sumatera Selatan Brigjen Pol. Hisar Sialagan, S.I.K melalui Kabag Umum BNNP Sumsel Kombes Pol. Dr. Marzuki Ismail, S.Ag., M.H., Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Danramil 418/02 Pakjo, Camat Ilir Barat I, Bhabinkamtibmas Polsek IB 1, personel TNI, Kepolisian, jajaran BNNP Sumsel, organisasi masyarakat, serta awak media.

Kegiatan diawali dengan apel bersama dan pembacaan ikrar yang diikuti seluruh jajaran pegawai dan tamu undangan. Dalam arahannya, Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, menegaskan pentingnya integritas, kedisiplinan, dan pengawasan melekat oleh seluruh petugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

“Komitmen bersama ini menjadi langkah tegas kami dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan,” tegas Muhammad Rolan.

Usai apel dan ikrar bersama, kegiatan dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian warga binaan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang dan barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian, di antaranya 5 unit handphone, 2 buah magic com, 1 buah dispenser, 3 buah pemanas air, 14 buah sikat gigi modifikasi, 4 set botol kaca, 10 alat cukur, 2 unit cutter, 1 kabel terminal listrik, 12 sendok stainless, 13 kipas angin, 9 korek api gas, serta pakaian menyerupai atribut militer.

Selain penggeledahan, kegiatan juga dilanjutkan dengan press release hasil razia sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas pemasyarakatan kepada publik.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan. Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Palembang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, melaksanakan penggeledahan secara rutin dan berkelanjutan, serta memperkuat sinergi bersama aparat penegak hukum demi mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.

Pos terkait