9 X Melakukan Aksinya Residivis Pelaku Jambret diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II Palembang

Anggota reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang berhasi meringkus seorang residivis kasus jambret.

INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Anggota reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang berhasi meringkus seorang residivis kasus jambret.

Aksi kejahatannya di Palembang, bahkan lebih dari 5 kali termasuk di wilayah Seberang Ulu (SU) II Palembang.

Pelakunya sendiri diketahui bernama Angga Saputra (33) warga Lorong Sekolah, Kecamatan SU II Palembang ditangkap dikediamananya, Kamis 21 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Selain mengamankan pelaku, anggota Polsek SU II Palembang turut menyita barang bukti 2 motor milik pelaku dan pakaian yang digunakan saat melakukan aksinya.

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, S.H mengatakan, bahwa pelaku ditangkap saat sedang membetulkan sepeda motornya di depan rumahnya.

“Pelaku kita tangkap atas laporan korban Kiki Erlina (34) yang telah menjadi korban penjambretan yang dilakukan pelaku ini,”katanya.

Dimana peristiwa terjadi pada Ahad 10 Mei 2026 sekira pukul 14.30 WIB di Jalan KH Azhari, Lorong Diksangke, Kecamatan SU II Palembang.

Saat itu korban di TKP sedang menunggu jemputan dan pelaku datang dari belakang mengendarai motor langsung menjambret ponsel milik korban dengan kerugian mencapai Rp1,8 juta.

Dari laporan korban, katanya anggota melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dari rekaman CCTV didapatkan intensitas pelaku hingga anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

“Setelah ditangkap didapatkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan telah melakukan aksinya 9 kali dari yang diingatnya dan untuk Laporan Polisi ada di Mapolsek kita ada 3,” jelasnya.

Lanjutnya mengatakan, bahwa dari aksi yang dilakukan diketahui bahwa pelaku merupakan spesialis jambret hp dan hasil barang jambretnya sendiri dijualnya secara online.

“Untuk hasil penjualan hasil kejahatannya sendiri digunakannya untuk kebutuhannya sehari-hari dan membeli narkoba,” tutupnya.

Pos terkait