JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas upaya penyelesaian konflik agraria dan Reforma Agraria, Selasa (11/8/2026).
Usai rakor yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Menteri Nusron menjelaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus mempertimbangkan status dan karakteristik lahan yang menjadi objek sengketa. Hal tersebut menjadi dasar dalam menentukan mekanisme penyelesaian yang tepat.
Menurut Nusron, konflik agraria dan Reforma Agraria secara umum dapat dikategorikan menjadi tiga kelompok. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang melibatkan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), aset pemerintah, maupun Barang Milik Negara (BMN). Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik pihak swasta.
“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Nusron.
Ia menegaskan, status lahan menjadi faktor penting dalam menentukan langkah penyelesaian yang dapat ditempuh pemerintah. Untuk konflik yang melibatkan pihak swasta, pemerintah dinilai memiliki ruang yang relatif lebih fleksibel untuk mempertemukan para pihak dan mencari solusi sesuai ketentuan hukum.
Namun, penanganan konflik yang menyangkut aset negara memerlukan kehati-hatian lebih besar karena berkaitan dengan aspek hukum dan pengelolaan keuangan negara.
“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak sesuai aturan, izinnya kita cabut. Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” jelasnya.
Sementara itu, apabila konflik agraria terjadi pada lahan yang berada di kawasan hutan, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme pelepasan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” kata Nusron saat menjawab pertanyaan awak media. Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.
Rakor tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Pertemuan turut dihadiri Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait.
Dalam rakor tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (*)






















