Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional

YOGYAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan empat instrumen pertanahan dan tata ruang untuk mendukung Pertamina dalam mewujudkan ketahanan energi nasional.

Keempat instrumen tersebut meliputi kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, kepastian hukum atas tanah dan aset, serta penyelesaian persoalan pertanahan.

“Presiden Prabowo selalu mengingatkan betapa swasembada energi, kemandirian energi, merupakan survival interest dari bangsa kita. Dari perspektif Kementerian ATR/BPN, ada empat hal dalam konteks ketahanan energi yang bisa kami tawarkan kepada Pertamina,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dalam acara Sinergi Ketahanan Energi Nusantara yang digelar Pertamina di Yogyakarta, Kamis (13/8/2026).

Ossy mengatakan, Kementerian ATR/BPN akan memastikan kepastian tata ruang yang pada akhirnya memberikan kemudahan perizinan dan mendukung kelancaran kegiatan usaha.

Kepastian tata ruang menjadi instrumen pertama yang disiapkan Kementerian ATR/BPN. Menurut Ossy, tanah dan ruang merupakan sumber daya yang terbatas. Disisi lain, kebutuhan pembangunan infrastruktur energi terus meningkat, seiring dengan agenda swasembada pangan, hilirisasi, pengembangan perumahan, dan pembangunan infrastruktur lainnya.

Karena itu, kepastian tata ruang diperlukan agar kebutuhan energi dapat berjalan berdampingan dengan berbagai kebutuhan pembangunan secara tertib, seimbang, dan berkelanjutan. Kepastian tata ruang juga menjadi dasar dalam memberikan kemudahan perizinan dan kepastian kegiatan usaha.

Instrumen kedua adalah ketersediaan tanah. Kementerian ATR/BPN dapat mengoptimalkan tanah yang telah tersedia untuk mendukung pembangunan infrastruktur energi.

Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui pendayagunaan tanah telantar, pemanfaatan aset Bank Tanah, pemanfaatan tanah dengan hak yang telah berakhir atau tidak diperpanjang, serta pengelolaan aset negara dan BUMN yang belum dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, pengadaan tanah dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak selalu kita harus mencari tanah yang baru. Dalam beberapa keadaan, yang lebih penting justru bagaimana negara dapat mengoptimalkan tanah-tanah yang sudah ada, tetapi kenyataannya belum dapat dimanfaatkan secara produktif,” tutur Ossy.

Instrumen ketiga adalah kepastian hukum atas tanah dan aset. Ossy menilai kepastian hukum menjadi aspek penting karena pembangunan infrastruktur energi merupakan investasi jangka panjang yang membutuhkan fondasi hukum yang kuat.

Kepastian tersebut antara lain diwujudkan melalui sertipikasi tanah untuk aset-aset Pertamina sehingga memberikan kejelasan status hukum dan memperkuat perlindungan terhadap aset perusahaan.

Sementara itu, instrumen keempat adalah penyelesaian persoalan pertanahan. Kementerian ATR/BPN menyatakan kesiapan untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam pengelolaan aset maupun infrastruktur energi.

Persoalan tersebut antara lain klaim, tumpang tindih penguasaan atau pemanfaatan tanah, penguasaan tanah, hingga konflik dengan masyarakat. Penyelesaian dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan dialog untuk memperoleh solusi yang berkeadilan.

Keempat instrumen tersebut merupakan bagian dari sinergi Kementerian ATR/BPN dan Pertamina yang telah dibangun melalui nota kesepahaman pada Desember 2024.

Komisaris Utama Pertamina, Mochamad Iriawan, mengapresiasi dukungan kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN, dalam memperlancar proses perizinan dan kegiatan Pertamina.

“Keberhasilan di hilir, di mana telah diselesaikan lebih dari 165 perizinan, perlu kita replikasi. Terus terang saja, saya senang sekali dengan pejabat lain dari kementerian. Pertamina dibantu sekali,” ungkap Iriawan.

Menurutnya, dukungan lintas kementerian dan lembaga sangat penting untuk mewujudkan target penguatan sektor energi nasional.

“Saya betul-betul bangga bahwa teman-teman merasakan juga bagaimana Pak Presiden kita ingin suasana energi di tahun 2029. Kalau tidak dibantu, kami tidak bisa,” katanya.

Atas dukungan di bidang perizinan yang diberikan Kementerian ATR/BPN, Pertamina memberikan penghargaan kepada Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan dan Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari.

Turut mendampingi Wamen Ossy dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid. (*)

Pos terkait