Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

JAKARTA – Sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) diseluruh Indonesia telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan ini memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, mulai dari pengajuan permohonan pendaftaran tanah hingga proses pengukuran dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).

Melalui layanan tersebut, masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Sementara itu, PBT ditargetkan selesai paling lama lima hari setelah pengukuran dilakukan.

“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Dengan penerapan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini mendapatkan layanan pertanahan yang lebih pasti dan terukur. Kepastian tersebut juga diperkuat melalui penerapan prinsip first in, first out (FIFO), yakni permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani terlebih dahulu.

Mekanisme ini diharapkan menghilangkan ketidakpastian masyarakat terkait waktu pelaksanaan pengukuran tanah.

“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” kata Nusron.

Secara nasional, rata-rata masa tunggu pengukuran tanah di Kantah saat ini telah mencapai nol hingga satu hari. Namun, masih terdapat empat Kantah dengan masa tunggu di atas tujuh hari, yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.

Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi serta mencari solusi atas berbagai kendala di empat Kantah tersebut agar target waktu layanan dapat diterapkan secara optimal di seluruh Indonesia.

Nusron mengatakan, penerapan Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu upaya Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan kepastian pelayanan publik bagi masyarakat.

“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)

Pos terkait