SLEMAN – Masyarakat yang mengurus sertipikasi tanah kini tidak perlu lagi menunggu tanpa kepastian mengenai jadwal pengukuran. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, waktu pelaksanaan pengukuran dapat diketahui sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh petugas Kantor Pertanahan (Kantah).
Manfaat layanan tersebut dirasakan Sulis, warga Sleman D.I. Yogyakarta, yang baru pertama kali mengurus sertipikasi tanah. Ia mengaku terkejut karena proses pengurusan berlangsung lebih cepat dari yang dibayangkannya.
“Ternyata pengurusan sertipikat itu tidak se-horor yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. Surprise sekali, ngga sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah (PBT) saya,” ungkap Sulis saat ditemui di Kantah Kabupaten Sleman, Kamis (20/8/2026).
Sulis mulai melengkapi berkas permohonan pada 31 Juli 2026. Tiga hari kemudian, ia mendapat informasi mengenai pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran tanah.
Tidak lama setelah pengukuran, PBT miliknya telah selesai. Sulis mendapat pemberitahuan pada 10 Agustus 2026, namun baru mengambil dokumen tersebut pada Kamis (20/8/2026) karena sebelumnya belum memiliki waktu.
“Alhamdulillah tanggal 10 itu sudah dikabari kalau PBT-nya sudah jadi. Karena saya belum ada waktu, baru hari ini saya ngambil PBT-nya,” kata Sulis.
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan waktu tunggu masyarakat untuk mendapatkan jadwal pengukuran maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran selesai, hasilnya diproses hingga menjadi PBT dalam waktu maksimal lima hari.
Dengan demikian, keseluruhan proses sejak permohonan dinyatakan lengkap hingga terbitnya PBT ditargetkan selesai paling lama 12 hari.
Bagi Sulis, kepastian jadwal menjadi salah satu manfaat utama layanan tersebut. Ia juga mengapresiasi adanya kesempatan bagi pemohon untuk mengetahui waktu pelaksanaan pengukuran.
“Ternyata program baru ini juga kita bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,” ujar Sulis.
Pengalaman serupa dirasakan Dewi Lestari. Ia yang sebelumnya beberapa kali mengurus sertipikat tanah merasakan adanya perubahan dalam pelayanan setelah menggunakan layanan Pengukuran Terjadwal.
“Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang Alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” jelas Dewi Lestari.
Menurut Dewi, kepastian tersebut membuat proses pengurusan sertipikat menjadi lebih mudah. Pemohon tidak lagi sekadar menunggu informasi mengenai pelaksanaan pengukuran, tetapi telah mengetahui jadwalnya sejak awal.
Karena itu, Dewi mengajak masyarakat yang masih memiliki tanah belum bersertipikat untuk segera mengurusnya melalui Kantah.
“Masyarakat seluruh Indonesia saya sarankan untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat. Karena ternyata pelayanan di Kantah itu bagus, prosesnya cepat, dan masyarakat mendapat kepastian,” imbau Dewi Lestari.
Kepastian waktu menjadi salah satu perubahan yang dihadirkan melalui layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan ini telah diterapkan di 446 Kantah di seluruh Indonesia. Melalui layanan tersebut, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanah setelah berkas permohonannya dinyatakan lengkap.
Bagi Sulis dan Dewi Lestari, kepastian waktu bukan sekadar perubahan prosedur pelayanan. Kepastian tersebut membuat proses pengurusan tanah terasa lebih sederhana sekaligus memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa layanan pertanahan dapat diakses dengan mudah, cepat, dan transparan. (*)






















