INDODAILY.CO, OGAN ILIR, —- Tepat pada tanggal 30 September 2026, Komunitas Mahasiswa Papua Sriwijaya (KOMPAS) memperingati 30 September sebagai momentum Roma Agreement, sebagai bagian dari refleksi terhadap sejarah panjang West Papua, persoalan keadilan, serta perjuangan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan hak masyarakat adat Papua.
Bagi KOMPAS, memperingati Roma Agreement bukan sekadar mengingat sebuah peristiwa sejarah. Momentum ini menjadi kesempatan bagi generasi muda Papua untuk kembali melihat perjalanan sejarah bangsanya dan mempertanyakan berbagai persoalan yang hingga hari ini masih dirasakan oleh masyarakat Papua.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum KOMPAS Nis Murib saat memperingati momentum Roma Agreement. Mengingat sejarah West Papua, Roma Agreement menjadi bagian dari narasi sejarah yang berkembang dalam masyarakat Papua mengenai proses politik yang berlangsung pada tahun 1960-an dan berbagai keputusan yang berkaitan dengan masa depan West Papua.
“Dalam rangkaian sejarah tersebut, orang asli Papua tidak menjadi pihak yang terlibat sebagai penandatangan dalam kesepakatan politik antara Indonesia dan Belanda yang menentukan arah administrasi dan masa depan wilayah West Papua. Bagi KOMPAS, persoalan keterlibatan masyarakat Papua dalam proses sejarah tersebut merupakan hal penting yang perlu terus dibicarakan dan dikaji secara terbuka”ujarnya kepada wartawan Indodaily.co Rabu, (30/09/2026).
Lanjut Nis Murib, ia mengatakan bahwa masyarakat Papua adalah masyarakat yang hidup, memiliki hubungan sejarah, budaya, dan adat dengan Tanah Papua.
“Suara orang asli Papua harus mendapatkan ruang dalam setiap pembicaraan mengenai masa depan tanah dan kehidupan mereka. Sejarah tidak berhenti pada sebuah kesepakatan. Dampaknya terus dirasakan dan menjadi bagian dari perjalanan masyarakat Papua hingga hari ini”tuturnya.
Nis Murib menyoroti berbagai persoalan masih menjadi perhatian, mulai dari konflik yang terus berulang, persoalan tanah adat, pengungsian, hak masyarakat adat, pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, hingga persoalan hak asasi manusia.
“KOMPAS memandang bahwa konflik yang terus berlangsung tidak boleh menjadi sesuatu yang dianggap biasa dan diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya. Persoalan Papua membutuhkan penyelesaian yang mengedepankan keadilan, perdamaian, penghormatan terhadap HAM, perlindungan masyarakat adat, serta keterlibatan orang asli Papua secara bermakna”bebernya.
Lebih lanjut Nis Murib mengatakan, bagi masyarakat adat Papua, tanah bukan sekadar tempat tinggal ataupun sumber ekonomi. Tanah merupakan bagian dari identitas, budaya, sejarah, kehidupan, dan masa depan generasi Papua.
“KOMPAS mendorong agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan tanah, wilayah adat, pembangunan, investasi, serta sumber daya alam di Tanah Papua memperhatikan hak masyarakat adat dan melibatkan mereka secara bermakna.
Pembangunan harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi sumber konflik baru bagi masyarakat adat”ujarnya.
Tak hanya itu, Nis Murib juga menyampaikan delapan tuntutan KOMPAS dalam momentum memperingati Roma Agreement tersebut antara lain :
1. Mendorong keterlibatan bermakna orang asli Papua dalam setiap pembahasan dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan masa depan Tanah Papua.
2. Mendorong penyelesaian konflik di Tanah Papua secara damai dan bermartabat, dengan mengutamakan dialog serta penyelesaian akar persoalan.
3. Menghentikan berbagai praktik yang merugikan masyarakat adat, termasuk persoalan penguasaan dan pengalihan tanah adat yang tidak memberikan perlindungan memadai kepada masyarakat pemilik hak.
4. Menjamin perlindungan hak masyarakat adat Papua atas tanah, hutan, wilayah adat, budaya, identitas, dan sumber daya alam.
5. Mendorong penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua melalui proses yang transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
6. Membuka ruang dialog yang inklusif dan bermartabat, dengan melibatkan pemerintah, masyarakat adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, perempuan, pemuda, mahasiswa, serta kelompok masyarakat yang terdampak konflik.
7. Mendorong evaluasi terhadap kebijakan pembangunan dan investasi di Tanah Papua agar tidak menimbulkan konflik baru atau mengorbankan hak masyarakat adat.
8. Mendorong keterbukaan sejarah Papua.






















