INDODAILY.CO, OGAN ILIR, —- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Ilir, Polda Sumsel mengungkap 10 kasus dugaan tindak pidana Narkotika sepanjang bulan September 2026.
Dalam serangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka serta menyita 671,54 gram Sabu dan sejumlah Pil Ekstasi.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap Narkotika di Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir.
Berdasarkan rilis resmi Pores Ogan Ilir dari 10 Laporan Polisi (LP) yang di tandatangani selama bulan sepetember 2026, sebanyak 14 orang yang diamankan, terdiri dari 13 laki – laki dan satu orang perempuan.
Adapun barang bukti (BB) yang disita meliputi 144 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 671,54 gram, serta sembilan butir Pil Ekstasi dan sejumlah pecahan Pil Ekstasi.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Satresnarkoba menegaskan komitmen Kepolisian untuk terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahguanaan dan peredaran gelap Narkotika.
“Dari jumlah BB yang kita sita, 3.366,7 jiwa berhasil kita selamatkan dari potensi dampak penyalahgunaan narkotika. Etimasi tersebut menggukan asumsi perhitungan, yakni satu gram sabu berpotesi berdampak terhadap lima orang dan satu butir ekstasi terhadap satu orang”ujar Kapolres di Aula Mapolres Ogan Ilir. Kamis, (01/10/2026).
Ps. Kasat Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Admaja, S.H., memimpin upaya penindakan tersebut sebagai bagian dari langkah berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Lebih lanjut Kapolres Ogan Ilir menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Upaya ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan resiko penyalahguaan narkotika, khusnya dikalangan generasi muda”pungkasnya.






















