Dulu Pemohon Mencari Petugas Ukur, Kini Pengukuran Tanah Lebih Pasti dan Cepat

PURWAKARTA – Bagi masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali, pengukuran bidang tanah merupakan salah satu tahapan awal yang harus dilalui. Dahulu, setelah menyetorkan berkas, masyarakat atau pemohon biasanya belum mengetahui kapan bidang tanahnya akan diukur. Kini, sejak layanan Pengukuran Terjadwal dijalankan, masyarakat dapat langsung mengetahui waktu pengukuran dengan lebih pasti.

“Sekarang lebih cepat (dalam proses pengukuran). Dahulu kita yang aktif minta petugas ukur datang ke lokasi tanah kita. Kalau sekarang cepat, langsung ditentukan jadwalnya,” ujar Warjito, salah satu pemohon yang ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta.

Jika dahulu jadwal pengukuran belum diketahui sejak awal pengajuan berkas, kini melalui layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari, dengan waktu tunggu tujuh hari dan waktu penyelesaian Peta Bidang Tanah selama lima hari, kepastian waktu pengukuran menjadi lebih jelas. Hal ini memudahkan masyarakat atau para pemohon dalam proses pengurusan pendaftaran tanah.

“Saya mengajukan berkas 26 Agustus, lalu diukurnya tanggal 28 Agustus 2026. Berarti dua hari langsung diukur. Senang banget dengan pelayanan lebih cepat ini, senang banget, Pak. Mendukung sekali dengan program ini, lebih cepat, lebih senang bagi kami para pemohon,” terang Warjito.

Setelah pengukuran dilakukan, Warjito kembali merasakan kemudahan karena waktu penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) juga dapat diketahui. Ia menyebut, hasil pengukuran tersebut sudah selesai pada awal September 2026.

“Jadinya setelah diukur, dua hari itu tujuh hari kerja, sudah selesai. Di awal September 2026 sudah jadi. Senang sekali, terima kasih kepada BPN Purwakarta yang telah memberikan pelayanan lebih baik. Sekarang lebih cepat itu,” tuturnya.

Hal serupa dirasakan Firda Amary, pemohon pendaftaran tanah untuk pertama kali di Kantor Pertanahan Kota Ternate. Ia mengaku terbantu karena dapat mengetahui jadwal petugas ukur dan memperoleh informasi secara langsung terkait waktu pelaksanaan pengukuran di lokasi.

“Tentu saya sebagai pemohon sangat merasa senang karena sekarang kami sebagai pemohon telah dapat langsung mengetahui jadwal petugas ukur dan langsung dihubungi oleh petugas ukur untuk menjadwalkan kapan petugas ukur datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran,” ujar Firda.

Firda pun menyambut baik adanya layanan Pengukuran Terjadwal yang menurutnya membuat proses pengukuran tanah menjadi lebih terarah.

“Saya sangat mendukung program terbaru dari pertanahan ini, yaitu Pengukuran Terjadwal, karena sertifikat kami, tanah kami sekarang ini diukur dengan lebih tepat, terjadwal, dan juga tepat waktu. Terima kasih,” pungkasnya.

Kini, layanan Pengukuran Terjadwal masih dilakukan bagi pemohon yang ingin mendaftarkan tanah untuk pertama kali. Layanan ini sudah berjalan di 462 Kantor Pertanahan di kabupaten/kota di seluruh Indonesia. (*)

Pos terkait