JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project, layanan ini diperluas ke 36 Kantor Pertanahan (Kantah), sehingga total Kantah yang telah menerapkannya mencapai 131 Kantah.
Sebelumnya, PERINTIS 10 Hari telah diterapkan di 17 Kantah pada tahap awal, kemudian diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026.
“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Seiring dengan perluasan tersebut, Heri meminta jajaran Kantah yang baru menerapkan PERINTIS 10 Hari untuk menyosialisasikan layanan ini kepada masyarakat. Berbagai platform komunikasi perlu dimanfaatkan agar informasi mengenai layanan tersebut menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan.
Selain sosialisasi, kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan juga perlu dipastikan. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan ialah kesiapan sumber daya manusia (SDM), terutama dalam penunjukan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.
“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” jelas Heri.
Adapun 36 Kantah yang mulai menerapkan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga pilot project tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Kantah tersebut meliputi Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.
Selain itu, perluasan implementasi juga mencakup Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.
“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” pungkas Heri. (*)






















