IWO OKI Kecam Penganiayaan Tiga Wartawan di Palembang, Desak Pelaku Ditindak Tegas

INDODAILY.CO, OKI – Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengecam keras aksi penganiayaan terhadap tiga wartawan yang terjadi saat menjalankan tugas peliputan di Kota Palembang. IWO OKI mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas para pelaku.

Ketua Pengurus Daerah (PD) IWO OKI Darfian Mahar Jaya Suprana menilai, tindakan kekerasan terhadap insan pers bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

“Kami mengecam keras aksi premanisme dan penganiayaan terhadap rekan-rekan jurnalis di Palembang. Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk intimidasi, terlebih kekerasan fisik, merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi karena merusak nilai-nilai demokrasi,” ujar Darfian saat ditemui awak media, Rabu (14/10/2026) siang.

Ia menegaskan, wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan berimbang kepada masyarakat. Karena itu, segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus menjadi perhatian serius semua pihak.

“Kekerasan terhadap jurnalis sama halnya dengan upaya membungkam keterbukaan informasi publik. Peristiwa seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat mengancam kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris PD IWO OKI, Winando Davinci menyatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam menyikapi tindakan kekerasan terhadap rekan seprofesi. Menurutnya, kasus tersebut harus ditangani secara serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers, khususnya di Sumatera Selatan.

“Kami menuntut aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, agar bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelaku. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan premanisme terhadap pekerja pers,” tegas Winando.

Ia juga menyampaikan tiga tuntutan resmi PD IWO OKI terkait kasus penganiayaan tersebut.

Pertama, mendesak Polrestabes Palembang dan Polda Sumatera Selatan segera mengidentifikasi, menangkap, serta memproses hukum para pelaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dan transparan agar keadilan bagi para korban dapat terwujud.

Kedua, mendesak aparat penegak hukum dan negara hadir memberikan jaminan perlindungan, keamanan, serta keselamatan bagi seluruh wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Ketiga, mengingatkan seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan pihak swasta agar menghormati kerja-kerja jurnalistik serta tidak melakukan intimidasi atau menghalangi wartawan dalam mencari dan menyampaikan informasi yang dilindungi undang-undang.

Winando juga mengajak seluruh insan pers di Sumatera Selatan untuk tetap solid dan bersama-sama mengawal proses hukum atas kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami mengajak seluruh insan pers di Sumatera Selatan merapatkan barisan, tetap solid, dan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan. Kekerasan terhadap wartawan tidak boleh menjadi penghalang bagi pers untuk menjalankan tugasnya demi kepentingan publik,” pungkasnya. (*)

Pos terkait