Kementerian ATR/BPN dan BRAN Bahas Pembagian Tugas dan Kewenangan dalam Reforma Agraria

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat tindak lanjut pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) pada Rabu (14/10/2026) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Rapat dibuka oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dengan fokus pembahasan pada penataan hubungan kerja serta pembagian tugas dan kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN.

“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Wamen Ossy.

BRAN dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan pada September lalu. Lembaga ini diamanahkan untuk menjalankan tugas mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian Reforma Agraria. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah tugas yang beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN.

“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tutur Wamen Ossy.

Menurut Wamen Ossy, penyelarasan kewenangan dan penataan kelembagaan merupakan langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Upaya ini diharapkan dapat memastikan kebijakan dan program Reforma Agraria berjalan secara efektif dan efisien, sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia, serta memberikan hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Kepala BRAN Dedi Prasetyo memaparkan analisis komprehensif mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan ini menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan struktur organisasi yang mampu mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BRAN secara optimal.

“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” pungkas Dedi.

Rapat dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan yang melibatkan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN. Pembahasan akan dilanjutkan guna memastikan pembagian tugas dan kewenangan kedua lembaga tersusun secara jelas dan selaras, sehingga dapat mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara efektif. (*)

Pos terkait