JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan platform Bhumi ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang melalui peta digital. Platform tersebut dapat diakses melalui laman bhumi.atrbpn.go.id.
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Hendy Pranabowo, mengatakan Bhumi ATR/BPN memungkinkan masyarakat menelusuri lokasi dan memperoleh informasi geospasial mengenai suatu wilayah dengan lebih mudah.
“Lewat Bhumi ATR/BPN, masyarakat bisa menelusuri lokasi dan melihat informasi geospasial dengan lebih mudah. Kami berharap platform ini membantu masyarakat mengenali informasi pertanahan di suatu wilayah,” ujar Hendy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Salah satu informasi yang tersedia dalam platform tersebut adalah peta bidang tanah yang menampilkan posisi dan bentuk bidang tanah yang telah terpetakan. Masyarakat juga dapat melihat informasi Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk memperoleh gambaran nilai tanah di lokasi tertentu berdasarkan data yang tersedia.
Selain itu, Bhumi ATR/BPN menyediakan data tiga dimensi (3D) satuan rumah susun atau strata title, berupa visualisasi unit rumah susun dan apartemen di sejumlah menara di berbagai kota di Indonesia. Platform ini juga memuat beragam informasi geospasial lainnya yang berkaitan dengan pertanahan dan tata ruang.
Informasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum, pemerintah, maupun kalangan profesional yang membutuhkan data geospasial untuk mendukung berbagai kegiatan dan perencanaan wilayah. Kehadiran platform ini juga menjadi salah satu upaya mendukung keterbukaan informasi publik di bidang pertanahan.
Meski demikian, masyarakat perlu memahami fungsi dan batasan informasi yang ditampilkan. Bhumi ATR/BPN merupakan sarana untuk menelusuri informasi geospasial, bukan pengganti sertipikat tanah maupun dokumen penetapan resmi mengenai status hukum suatu bidang tanah.
“Informasi di Bhumi perlu dipahami sesuai fungsi dan peruntukannya. Kalau masyarakat membutuhkan kepastian mengenai data atau status hukum bidang tanah, silakan melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Hendy.
Apabila bidang tanah belum terpetakan atau terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai, masyarakat dapat melakukan pengecekan lebih lanjut ke Kantor Pertanahan setempat. Masyarakat juga dapat menyampaikan pertanyaan melalui kanal komunikasi resmi Kementerian ATR/BPN, yakni Hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000.
Dengan memahami fungsi dan batasan informasi yang tersedia, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan Bhumi ATR/BPN secara tepat serta mengetahui prosedur yang perlu ditempuh untuk memperoleh informasi pertanahan yang bersifat resmi.
“Masyarakat bisa langsung mengakses Bhumi ATR/BPN untuk menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang yang dibutuhkan. Silakan manfaatkan informasi yang tersedia sesuai fungsi dan peruntukannya,” pungkas Hendy. (*)






















