JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat kontribusi nilai ekonomi sebesar Rp1.834,8 triliun melalui pendaftaran tanah dan layanan pertanahan selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, yakni periode Oktober 2024 hingga Oktober 2026.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan kontribusi tersebut berasal dari sejumlah komponen, meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Hak Tanggungan.
“Selama dua tahun, terjadi peningkatan nilai ekonomi, baik yang bersumber dari PPh, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hak Tanggungan, sebesar Rp1.834,8 triliun,” kata Dalu saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Dalu menjelaskan, kontribusi nilai ekonomi pada periode Oktober 2025 hingga Oktober 2026 mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya. Pada periode tersebut, nilai ekonomi yang tercatat mencapai Rp917,05 triliun, sedangkan pada periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025 tercatat sebesar Rp916,75 triliun.
“Capaian satu tahun terakhir itu mengalami peningkatan sebanyak Rp1,30 triliun sehingga jika diakumulasi mencapai Rp917,05 triliun. Sementara di tahun sebelumnya tercatat peningkatannya di angka Rp916,75 triliun,” ungkapnya.
Peningkatan kontribusi ekonomi tersebut sejalan dengan upaya Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, sebanyak 129,9 juta bidang tanah telah terdaftar, dengan 97,2 juta bidang di antaranya telah bersertipikat.
Capaian tersebut didukung oleh pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dimulai pada 2017 dan terus berlanjut hingga 2026.
“Capaian tersebut terus meningkat melalui pelaksanaan program PTSL yang dimulai pada 2017 dan berlanjut hingga 2026 ini,” tuturnya.
Menurut Dalu, pendaftaran tanah memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat. Keberadaan sertipikat tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan aset tanah untuk mendukung kegiatan ekonomi.
Salah satunya melalui pemanfaatan tanah sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan melalui skema Hak Tanggungan. Dengan demikian, tanah yang telah terdaftar dan bersertipikat dapat memiliki nilai tambah serta mendukung akses masyarakat terhadap sumber pembiayaan.
Selain mempercepat pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN juga terus meningkatkan keamanan dan kenyamanan layanan pertanahan melalui digitalisasi sertipikat tanah. Salah satu upayanya diwujudkan melalui penerbitan Sertipikat Elektronik.
Pada periode Oktober 2024 hingga Oktober 2026, penerbitan Sertipikat Elektronik tercatat mencapai 8.873.736 sertipikat.
“Sejak pertama kali diluncurkan pada Desember 2023 hingga sebelum periode tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan 1.053.823 Sertipikat Elektronik. Dengan demikian, total penerbitan Sertipikat Elektronik hingga Oktober 2026 mencapai sekitar 9,93 juta sertipikat,” pungkas Dalu Agung Darmawan. (*)






















