Tunggakan Pajak UIGM Palembang Capai Miliaran Rupiah, Ini Jawaban Marzuki Alie

Kampus Universitas IGM Palembang Sumsel (Dok. Humas Yayasan IGM Palembang)
Kampus Universitas IGM Palembang Sumsel (Dok. Humas Yayasan IGM Palembang)

PALEMBANG, INDODAILY.CO – Kampus Universitas Indo Global Mandiri (UIGM) Palembang di Jalan Kolonel H Burlian Palembang, sempat dipasangi spanduk pemberitahuan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pada Senin (26/10/2026) sore.

Spanduk tersebut dipasang oleh Bapenda Palembang, karena Yayasan UIGM Palembang tercatat sudah menunggak PBB-P2 sebesar Rp2,33 miliar termasuk denda. Berita penunggakan pembayaran pajak oleh kampus swasta tersebut, sudah viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Menyikapi hal tersebut, Founder Yayasan Indo Global Mandiri Marzuki Alie berkata, kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dalam memungut PBB-P2 tersebut dinilai tidak sejalan dengan amanat konstitusi dan peraturan perundangundangan, yang berlaku mengenai status nirlaba lembaga pendidikan.

Menurutnya, langkah Pemkot Palembang menunjukkan ketidakpahaman terhadap esensi pelayanan publik di bidang pendidikan, yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea V serta Pasal 31 UUD 1945 tentang pendidikan.

Dia berkata, pemerintah belum sepenuhnya mampu memberikan pendidikan kepada seluruh rakyat, diberi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan melalui pendirian lembaga pendidikan swasta.

Bacaan Lainnya

“Sebagai bentuk tanggung jawab negara, pemerintah pusat harusnya memberikan berbagai dukungan, mulai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunjangan profesi guru, tunjangan Sertifikas dosen, tunjangan kehormatan Guru Besar, berbagai bentuk hibah, hingga beasiswa bagi Guru dan Dosen yang akan lanjut ke S2 dan S3,” ujarnya, dalam pers rilis UIGM Palembang, Rabu (28/10/2026).

Mantan Ketua DPR RI periode 2009-2014 tersebut berkata, pemerintah seharusnya juga meringankan beban pajak juga diatur dalam regulasi perpajakan, baik PBB maupun PPH. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1985 jo. UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB Pasal 3 ayat (1), objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang antara lain pendidikan yang dimaksudkan tidak memperoleh keuntungan.

Bahkan, lembaga pendidikan yang tidak bertujuan mendapatkan keuntungan diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 53 ayat 2, tentang pengelolaan satuan pendidikan wajib berprinsip nirlaba atau tidak mencari keuntungan. Di mana, pengertian tentang nirlaba, dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Pasal 49 ayat (2),

“Semua perda tidak ada yang salah, copy-paste dari peraturan yang lebih tinggi. Kemudian dari AD/ART Yayasan IGM tidak ada disebutkan tujuan komersial, tertulis jelas yaitu sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Yang salah adalah implementasinya,” ungkapnya.

Kampus Universitas IGM Palembang Sumsel (Dok. Humas Yayasan IGM Palembang)
Kampus Universitas IGM Palembang Sumsel (Dok. Humas Yayasan IGM Palembang)

Ia mengungkapkan, dalam praktiknya, dasar pungutan yang digunakan oleh Bapenda Kota Palembang sempat bergeser. Sebelumnya, Bapenda menggunakan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ.6/1995.

Namun, karena dasar tersebut dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan menyusul terbitnya UU Sisdiknas, Pemkot Palembang dinilai mempersoalkan status nirlaba Yayasan IGM. Yakni dengan dalih adanya sisa lebih hasil kegiatan berdasarkan hasil audit investigasi Kantor Akuntan Publik (KAP), yang ditunjuk Yayasan Indo Global Mandiri atas permintaan Bapenda Kota Palembang.

Padahal, dana tersebut tidak pernah dibagikan kepada pembina maupun pendiri yayasan, melainkan digunakan kembali untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, sesuai PP 66 th 2010. Persoalan ini, katanya, telah dikonsultasikan dengan Komisi X DPR RI pada 19 Februari 2025.

Dalam laporan singkat rapat Komisi X DPR RI butir II huruf h angka 4, ditegaskan agar pemerintah daerah taat undang-undang untuk tidak memungut PBB terhadap aset-aset yang digunakan oleh lembaga pendidikan.

Yang mana, sesuai ketentuan UU PBB, UU Sisdiknas, serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah juncto UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain ke DPR RI, Yayasan UIGM Palembang juga telah berkonsultasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, tidak ada satu pun pasal yang menyatakan Yayasan IGM melanggar aturan.

“Dengan siapa lagi harus konsultasi, kalau lembaga DPR RI Komisi X yang membidangi pendidikan tidak dihargai? Satu-satunya mengadu ke Tuhan. Ini wajah Pemerintahan Kota Palembang, sudahlah tidak pernah ada kontribusi untuk pengembangan pendidikan di Kota Palembang, juga membuat tidak nyaman bagi penyelenggara pendidikan,” katanya.

Dia berujar, DPRD Sumsel seharusnya bersikap tegas terhadap kepala daerah yang dinilai melanggar konstitusi, bahkan hingga opsi pemakzulan.

“Pesan saya, ke depan masyarakat Palembang agar lebih berhati-hati dalam memilih pemimpin di masa depan,” katanya.

Pos terkait