Berantas Buta Aksara, Lapas Perempuan Palembang Ajarkan Baca Tulis bagiWBP

INDODAILY.CO, PALEMBANG— Pendidikan dan pengajaran baca tulis merupakan salah satu hak Warga Binaan. Hal tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan pada pasal 9 poin c yang menerangkan Narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi. Berdasarkan hal tersebut, 10 orang warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang mengikuti kegiatan Baca Tulis yang dibantu oleh sejumlah Mahasiswa dari Universitas PGRI yang tengah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN). Bertempat di Lapangan Lapas Perempuan Palembang, kegiatan tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar. (Jumat,17/11).

Kalapas Perempuan Palembang, Ike Rahmawati mengatakan, Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan Pemasyarakatan yaitu membentuk Warga Binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindakan pidana sehingga dapat kembali diterima di masyarakat.

“Diharapkan setelah menjalani masa tahanan nya di Lapas, warga binaan bebas dengan kemampuan berbahasa, membaca dan menulis yang lebih baik, ” ucap Ike.

Warga binaan pun sangat terbantu dengan adanya kegiatan baca tulis yang rutin dilakukan di Lapas.

“Kami sangat terbantu dan merasa diperhatikan. Selama kegiatan ini berlangsung , saya yang tidak bisa membaca perlahan mengenal huruf. Terima kasih ibu kalapas, ” ujar salah satu warga binaan yang mengikuti kegiatan baca tulis.

Bacaan Lainnya
Jangan Lewatkan :  Pondok Pesantren Muhibbul Quran Optimis Wujudkan Cita-Cita Demi Generasi Berakhlak Baik

Pos terkait