Curi Handphone Teman, Akhirnya Rustam Diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus Rustam Effendi (40) warga Jalan Mr Ganda Subrata, Komplek Yuka, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang.

Pelaku diringkus lantaran terlibat aksi pencurian satu unit Ponsel milik korban Hermanto (41), yang terjadi Senin (13/9/2021) sekira pukul 09.00 WIB di Komplek Yuka, Blok Q, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi

Berdasarkan laporan dari korban, ia (Hermanto_red) kehilangan Ponsel merek Oppo A 71, unit Ranmor pun langsung melakukan pengejaran, dan berdasarkan ciri ciri tersangka yang terekam kamera CCTV, akhirnya pelaku ditangkap, Selasa (21/9/2021) malam di kediamannya tanpa perlawanan. Ketika ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya, dan digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, pelaku dan korban memang saling kenal. Pada saat kejadian pelaku datang berbelanja di warung manisan milik korban, untuk membeli sebungkus rokok. Namun, disaat korban mencari sisa pengembalian uang belanja pelaku, pelaku pun meninggalkan korban sendirian.

Seketika, kemudian pelaku langsung mengambil ponsel milik korban yang diletakkan diatas toples didalam warung tersebut, atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail membenarkan Unit Ranmor berhasil mengamankan pelaku pencurian Pasal 362 KUHP.

“Pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban, pelaku berhasil diamankan saat baru pulang dari luar dan ditangkap dirumahnya. Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya,” kata Kompol Tri, diruang kerjanya, Rabu (22/9/2021).

Selain pelaku, lanjut Kompol Tri, Anggota juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah kotak ponsel merek Oppo A 71 dan rekaman video CCTV. “Atas ulahnya tersangka akan diterapkan Pasal 362 KUHP,” ujarnya.

Kompol Tri menambahkan, bahwa pelaku Rustam mengakui perbuatannya yang telah mencuri ponsel korban.

“Saat itu saya sedang membeli rokok, ketika korban mencari pengembalian uang saya. Saya melihat ada ponsel diatas toples, lalu saya ambil,” tukasnya.(Andre).

Pos terkait