INDODAILY.CO, PALEMBANG — Masyarakat dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi mempertanyakan kebijakan Rutan Kelas I Palembang yang telah mengeluarkan mantan wakil bupati Muara Enim Juarsah dari tahanan menghadiri resepsi pernikahan anaknya di gedung Golden Sriwijaya Jakabaring pada 6 Maret 2022, diduga tanpa pengawalan dari pihak Rutan.
Ketua Umum Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Garki) Rohadi mengatakan bahwa diduga ada diskriminatif terhadap warga binaan yang dilakukan Rutan Kelas I Pakjo Palembang yang telah mengeluarkan tahanan kasus korupsi mantan wakil bupati Muara Enim Juarsah tanpa pengawalan dari pihak Rutan.
“Maka dari itu, kami menuntut Kakanwil Kemenkumham Sumsel untuk mengevaluasi kinerja Kepala Rutan Kelas I Palembang terkait adanya tahanan kasus korupsi mantan wakil bupati Muara Enim melenggang bebas keluar dari tahanan menghadiri resepsi pernikahan anaknya di gedung Golden Sriwijaya 6 Maret 2022 lalu,” ujar Rohadi kepada wartawan usai aksi damai di Kanwil Kemenkumham Sumsel, di Jalan Jenderal Sudirman Palembang, Jumat (11/3/2022).
Dikatakan Rohadi, pihaknya telah mendapatkan penjelasan dari Kanwil Kemenkumham Sumsel terkait kebijakan Rutan Kelas I Palembang yang telah mengeluarkan Juarsah dari tahanan.
“Apa yang telah disampaikan Kanwil Kemenkumham Sumsel sudah cukup jelas dan kami pahami. Namun akan kami kaji lagi apakah betul sudah sesuai prosedur terkait perizinan keluarnya tahanan atau sebaliknya. Setelah kami kaji dan ditemukan unsur kesalahan tentunya kami akan menggelar aksi yang lebih besar lagi,” bebernya.
Sementara Itu, Kabag Umum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Herman Sawiran didampingi Kepala Rutan Kelas I Palembang, Bistok Sitongkir mengatakan intinya Kanwil Kemenkumham Sumsel tetap berterima kasih atas koreksi dari masyarakat terhadap kinerja Kemenkumham Sumsel. Khususnya untuk Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
“Apa yang telah di suarakan oleh Gerakan masyarakat anti korupsi merupakan koreksi buat kami Kemenkumham Sumsel dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara,” katanya.
Menurut Herman, terkait perizinan keluarnya Juarsah dari tahanan Rutan Kelas I Pakjo Palembang, pihaknya menegaskan bahwa pihak Rutan menjalankannya berdasarkan aturan-aturan yang ada, dan surat – surat yang ada pengeluaran Juarsah dari tahanan sudah sesuai prosedur.
“Kami tidak mengeluarkan tahanan maupun narapidana yang tidak mempunyai dasar dan aturan yang ada. Jadi pengeluaran tahanan oleh Rutan Pakjo sudah benar dan sudah sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.
Herman menyebut, pengajuan pengeluaran tahanan mantan wakil bupati Muara Enim diajukan oleh pihak keluarga melalui kuasa hukumnya langsung ke Mahkamah Agung. Dari situ Mahkamah Agung mengeluarkan penetapan sesuai yang diajukan pihak keluarga langsung dilimpahkan ke JPU KPK.
“Jadi berdasarkan surat yang diajukan pihak KPK lah yang mengizinkan keluarnya Juarsah dari tahanan. Pengawalannya juga dilakukan oleh pihak KPK. Jadi Rutan Kelas I Palembang tidak terlibat langsung dalam pengawalan karena status tahanan masih titipan,” tukasnya.