INDODAILY.CO, MEDAN – Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan kegiatan rutin berupa pemusnahan hasil sitaan barang bukti narkotika dengan berat kurang dari 1 (satu) Kg yang dilaksanakan di Mako Direktorat Reserse narkoba Polda Sumut. Selasa (2/11/2021) pukul 9. 00 WIB.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kajati Sumut, Bid Labfor Polda Sumut, Bid Propam Polda Sumut, Bid Humas Polda Sumut dan perwakilan tersangka serta penasehat hukumnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, adapun barang bukti Narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Periode Bulan Juli s/d Oktober 2021. Jumlah 19 kasus dengan 32 tersangka, dengan rincian 31 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, terangnya.
Dikatakan Hadi, adapun barang bukti Narkotika yang dimusnahkan, jenis sabu seberat 3.075.76 (Tiga ribu tujuh puluh lima koma tujuh puluh enam) gram, narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir dan narkotika jenis ganja seberat 14.877,53 (empat belas ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh koma lima puluh tiga) gram, paparnya. (MS)