INDODAILY.CO, PALEMBANG — Dua terdakwa kurir sabu seberat 16 kilogram yakni Amir (48) dan Fadli (39) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan dakwaa oleh JPU Kamis (12/5/2022)
Dipersidangan dihadapan majelis hakim Mangapul Manalu SH.MH beserta tim penasehat hukum terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Misrianti SH membacakan dakwaan kedua terdakwa melalui virtual.
Dalam dakwaan JPU kejadian bermula Jaksa bahwa terdakwa 1 Armia dan terdakwa 2 Fadli pada Selasa (1/2/22) pukul 00.15 WIB, di Jalan Palembang – Jambi, KM 59, Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, nekad terlibat dalam transaksi narkotika sebanyak 15,932,76 atau seberat 15,9 Kilogram.
Mulanya Jumat (28/1/22) pukul 08.00 WIB, terdakwa 1 Armia dihubungi Sopian (DPO) untuk menawarkan pekerjaan mengambil 16 paket sabu seberat 16 kilogram. Untuk dikirim ke Palembang dengan dijanjikan upah Rp 100 juta, terdakwa pun menyanggupinya.
Pelaku Sopian (DPO) menghubungi Armia agar berangkat ke daerah Pidie Aceh mengambil 16 paket sabu, dan mengambil paketan sabu dalam kardus merek Guanyinwang. Paketan itu disembunyikan di dibawah bak belakang mobil pick up Mithsubishi BG 9833 NQ warna hitam. Kemudian berangkat ke Medan, untuk mengangkut 200 batang bibit sawit.
Terdakwa 2 Fadli juga diajak untuk mengantarkan narkoba, Fadli dijanjikan akan diupah Rp 40 juta. Pengiriman 16 kilogram sabu itu terendus pihak kepolisian Polda Sumsel dan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya Selasa (1/2/22) pukul 00.15 WIB, di Jalan Palembang – Jambi, KM 59, Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, polisi menghentikan dan menggeledah sebuah mobil pick up Mithsubishi BG 9833 NQ warna hitam yang membuat bibit batang sawit muda. Barang bukti 16 paket sabu, merek Guanyinwang, ditemukan yang disembunyikan di dibawah bak belakang mobil pick up.
Para terdakwa diamankan berikut barang bukti. “Sebanyak 200 batang sawit dibawa dari Deli Serdang sambil bawa sabu, tujuannya agar mengelabui bila ada razia. Atas tindakannya itu terdakwa diganjar Pasal 114 ayat 2 dan UU No 35 tahun 2009 tentang transaksi narkotika golongan 1 bukan tanaman,” Terang JPU di persidangan.
Usai mendengakan pembacaan dakwaan oleh JPU, Majelis hakim menunda jalan pekan depan yakni Selasa tanggal 24 Mei 2022, dengan agenda keterangan saksi-saksi,” Terang Mangapul di persidangan.
Terpisa tim Penasihat hukum kedua terdakwa yakni, H Rusli Bastari SH didampingi Ahmad Rizal SH mengatakan hari ini baru sidang pertama yaitu pembacaan dakwaan ,nanti agenda selanjutnya menghadirkan saksi-saksi.
Rusli juga menjelaskan bahwa saat ini kedua klien kita menjalani penahanan di Polda Sumsel. Untuk upah baik itu Rp 100 juta untuk terdakwa 1 Armia dan Rp 40 juta untuk terdakwa Fadli belum diterimanya,”tutupnya.