Dua Terdakawa Penipuan Rp1,5 Miliar Dituntut Tiga Tahun Penjara

Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (13/10/2022)
Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (13/10/2022)

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 1,5 Miliar,Dua terdakwa yakni Enny Indrianny dan Oktariyana dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel,dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (13/10/2022).

Dihadapan majelis hakim harun Yulianto SH MH,Melalui sambungan teleconference Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH membacakan tuntutan para terdakwa yang dihadirkan secara virtual.

Dalam tuntutanya, menyatakan terdakwa l Enny Indrianny dan terdakwa ll Oktariyana terbukti bersalah secara sah bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan” sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP”

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatukan terhadap para terdakwa l Enny Indrianny dan terdakwa ll Oktariyana masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan ,dengan perintah tetap ditahan,” kata JPU melalaui sambunga Teleconference

Sebagai menjadi pertimbangan ada pun hal hal yang memberatkan kedua terdakwa meserakan masyarakat dan untuk terdakwa l Sudah pernah dihukum

Sedangakan hal-hal meringakan kedua terdakwa beterus terang selama di persidangan dan untuk terdakwa ll belum perna dihukum

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalaui tim kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi ) Secara lisan untuk sidang pekan depan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum kronologi kejadian disebutkan, bahwa terdakwa I Enny Indrianny sebagai Komisaris pada PT Sriwijaya Mitra Property bersama-sama dengan terdakwa II Oktariyana sebagai Direktur PT. Sriwijaya Mitra Property dan saksi Oddi Grahatama Reskin (suami terdakwa II) menyampaikan, kepada saksi Adiono Taslim perihal PT Sriwijaya Mitra Property akan mendapat pekerjaan berupa lelang penjual cangkang sawit di Propinsi Bengkulu yang untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut memerlukan modal biaya, sehingga terdakwa I dan terdakwa II memerlukan dana pinjaman dari saksi Adiono Taslim sebesar Rp.1.650.000.000 yang akan dikembalikan dalam jangka waktu selama 3 (tiga) bulan.

Para terdakwa memberikan jaminan kepada saksi Adiono Taslim berupa dua surat kepemilikan tanah atas nama terdakwa I dan menyerahkan dua lembar cek beserta empat bilyet giro.

Kemudian, para terdakwa membuat kesepakatan pengikatan jual beli dengan saksi Adiono Taslim atas Sertifikat Hak Milik, milik Terdakwa I yang telah dijaminkan kepada saksi Adiono dan telah dituangkan dalam Pengikatan jual beli nomor : 97 dan Nomor 98 tertanggal 12 Maret 2021.

Selanjutnya saksi Adiono Taslim menyerahkan uang tunai sebesar Rp.150.000.000 kepada terdakwa I dan terdakwa II, kemudian saksi Adiono Taslim meminta saksi Umii Athiya (karyawan saksi Adiono Taslim) untuk mentransfer dana milik saksi AdionoTaslim sebesar Rp1.500.000.000, ke rekening Bank Central asia (BCA) atas nama terdakwa I dan Rekening Bank Mandiri atas nama Manisa Zega dari terdakwa I.

Setelah waktu pengembalian uang yang dijanjikan tiba, saksi Adiono Taslim selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2021, mencoba melakukan pencairan atas dua lembar cek yang diberikan oleh terdakwa I dan terdakwa II, namun tidak dapat di cairkan karena pihak bank menyatakan dana atau uang pada dua cek tersebut kurang saldo. Begitupun, atas tiga bilyet giro dari terdakwa I dan terdakwa II juga tidak dapat dicairkan.

Kemudian, saksi Adiono Taslim mencoba membalik nama Sertifikat Hak Milik nomor : 6447/1979 milik terdakwa I yang telah dijaminkan sesuai dalam Pengikatan jual beli nomor : 97 dan Nomor 98 tertanggal 12 Maret 2021, juga ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, karena adanya pemblokiran dua sertifikat tersebut atas permintaan dari terdakwa I dengan surat nomor : 14/N/V/2021 tanggal 11 Mei 2021 kepada BPN Kota Palembang.

Akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut, saksi Adiono Taslim mengalami kerugian kurang lebih sebesa  Rp1.5 Miiar.(Hsyah)

Pos terkait