Dua Terdakwa Kasus Ganja Diganjar Hukuman 6 Tahun Penjara

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, kembali menggelar sidang lanjutan dua terdakwa yakni Sholihin dan Herman. Yang merupakan pemakai narkotika jenis ganja sebanyak satu paket kecil dengan berat 0,175 gram, dengan agenda pembacaan putusan.

Dimana kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan secara virtual, untuk mendengarkan putusan yang di bacakan majelis hakim.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Toch Simanjuntak SH. MH mengatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja bagi diri sendiri.

“Sebagaimana bahwa perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili dan menjatuhkan para terdakwa yakni terdakwa 1 sholihin dan terdakwa 2 Herman, dengan Pidana Penjara masing-masing selama 6 Tahun dan denda 800 juta subsider 6 bulan,” ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, para terdakwa berserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan. Terima atas putusan Majelis Hakim.

Diberitahukan dalam persidangan, bahwa kedua terdakwa sebelumnya di tuntut JPU Kejari Palembang Heri Fadlullah SH, dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan denda 800 juta subsider 4 bulan.

Dijelaskan dalam laman Sip PN Palembang. Kejadian bermulah saat terdakwa satu Sholihin menelepon terdakwa dua Herman untuk mengajak mengkonsumsi narkotika jenis ganja dirumahnya.

Selanjutnya, terdakwa dua pergi kerumah terdakwa satu, Setelah tiba dirumahnya terdakwa satu mengeluarkan satu paket narkotika jenis ganja. Lalu para terdakwa melinting narkotika jenis ganja tersebut sebanyak satu linting, kemudian para terdakwa menghisap bersama-sama.

Setelah para terdakwa menghisab ganja tersebut para terdakwa keluar dan terdakwa satu membawa sisa ganja tersebut yang ia tarok dikantong saku jaket sebelah kiri untuk dipergunakan lagi.

Lalu, para terdakwa pergi keluar meningalkan rumah mengunakan bentor. Saat melintas di Jalan Sultan Mansyur Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

Melihat gerak gerik para terdakwa yang mencurigakan anggota kepolisian dari Polsek Ilir Barat II Palembang. Terdakwa pun langsung menghentikan bentor yang ia naikin.

“Anggota kepolisian langsung melakukan pemeriksaan dan pengeledahan saat di geledah dimana ditemukan satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran, oleh terdakwa satu simpan di dalam kantong saku jaket sebelah kiri. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Ilir Barat II Palembang untuk ditindak lanjuti,” tandasnya. (Hsyah).

Pos terkait