INDODAILY.CO, PALEMBANG — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKU, menurut empat terdakwa,yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan 27 ribu bibit buah tidak bersertifikat pada dinas pertanian Kabupaten OKU tahun anggaran 2019,menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Senin (29/5/23)
Empat terdakwa tersebut diantaranya yakni, M Amin Baladini (mantan Camat Sosoh Buay Rayap) ,Andi Hidayat (oknum ASN Inspektorat bidang pengelolaan kepegawaian) Heri Setiawan (sebagai Tenaga Ahli) dan Riyadi ( tenaga penyuluh pertanian oknum PPPK Dinas Pertanian Kabupaten OKU) yang keempat terdakwa mengikuti persidangan secara virtual
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi bersama – sama
“Atas perbuatan keempat terdakwa diancam dengan pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
” Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M Amin Baladini dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan,dan untuk terdakwa Riyadi dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun , serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan
Selain dituntut pidana penjara kedua juga dibebankan membayar uang penganti,untuk terdakwa M Amin Baladini, dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 135 juta, dikurangi terdakwa sudah menitipkan uang sebesar Rp 30 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3,3 tahun penjara
Sedangkan untuk terdakwa Riyadi dibebankan membayar UP sebesar Rp 553 juta jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun “ucap JPU saat di persidangan
Lebih Lanjut JPU,untuk terdakwa Andi Hidayat dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, dan terdakwa Heri Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3
Selain itu untuk terdakwa Heri Setiawan dibebankan membayar UP sebesar Rp 90 juta dikurang uang titipan sebesar 68 juta jika terdakwa tidak bisa bayar diganti pidana penjara 2 tahun 8 bulan”Jelas JPU Saat di Persidangan dihadapkan Majelis hakim Misrianti SH MH.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU,para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya, akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang pekan depan “ucap tim kuasa hukumnya saat di persidangan
Dalam dakwaan JPU, bahwa keempat terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang mana 27 ribu lebih bibit buah tanpa sertifikat kepada 49 Desa di Kabupaten OKI
Akibat perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar. (Hsyah)