Kanim Kelas I TPI Palembang Deportasi 16 WNA Asal China ke Negaranya, Ini Kasusnya..!!!

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Palembang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (DitjenIm) Sumatera Selatan (Sumsel) deportasi 16 Warga Negara Asing (WNA) asal China ke negaranya atas pelanggaran yang dilakukan, pada Rabu 24 Juni 2026.

INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Palembang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (DitjenIm) Sumatera Selatan (Sumsel) deportasi 16 Warga Negara Asing (WNA) asal China ke negaranya atas pelanggaran yang dilakukan, pada Rabu 24 Juni 2026.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Sumsel, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto dalam konferensi Pers di Kanwil Ditjenim Sumsel.

“Kita melakukan tindakan tegas terhadap 16 WNA asal China atas pelanggaran yang dilakukan berupa melanggar ketentuan izin tinggal,” ujar Fanny kepada sejumlah wartawan.

Dikatakan Fanny, dimana izin tinggal yang dikeluarkan berasal dari Jakarta dan tinggal di Sumsel, bahkan melakukan aktivitas membuka perusahaan investasi yang setelah ditelusuri hal itu tidak ada.

Bacaan Lainnya

Bahkan masyarakat setempat sekitar mereka tinggal merasa resah akan WNA asal China tersebut, sehingga dilakukan tindakan tegas terhadap mereka.

“Untuk mengatasi dan mencegah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. Kita akan berkolaborasi dengan instansi terkait agar bisa melakukan pencegahan hingga penindakan tegas tersebut,” ungkapnya.

Penangkapan ini dilakukan oleh Imigrasi Kelas I TPI Palembang bersama instansi terkait lainnya pada 20 Juni 2026 lalu dan langsung dilakukan deportasi pada 24 Juni 2026.

“Hal ini kita lakukan sesuai dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia Jenderal Pol (Purn). Drs. Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza menambahkan, bahwa aktivitas para WNA asal China ini meresahkan, bahkan juga perusahan dalam bidang investasi yang mereka lakukan tidak ada atau fiktif.

“Hal ini sangat menyahalahi aturan berlaku mengenai ketentuan izin tinggal maupun aktivitas yang meresahkan dilakukan para WNA asal China ini,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.

Tidak hanya itu, katanya bahwa para WNA asal China ini ditangkap di beberapa lokasi di Palembang, bahkan juga mereka suka berpindah-pindah tempat tinggalnya.

“Mereka ini tinggal tidak menetap di satu tempat tapi berpindah-pindah yang semuanya berada di wilayah Kota Palembang,” pungkasnya.

Pos terkait