INDODAILY.CO, PALEMBANG — Sempat viralnya pengendara mobil pick up yang dihentikan secara paksa oleh anggota Satlantas Polrestabes Palembang, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, melalu Kasat Lantas AKBP Yenni Diarty, memastikan anggotanya sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) berlaku.
Kasat Lantas AKBP Yenni Diarty menjelaskan bahwa tidak benar anggotanya memberhentikan mobil pick up bernopol BE 8091 NAA itu secara paksa, yang mana mobil tersebutlah yang tidak kooperatif untuk menunjukkan kelengkapan surat kendaraan.
Peristiwa itu, bermula saat anggota Satlantas Polrestabes Palembang sedang mengatur di pos lampu rambu-rambu lalu lintas Nilakandi, pada Rabu (5/2/2025) siang.
Lalu anggotanya melihat mobil tersebut yang tidak memakai safety bell serta nomor plat tidak sesuai TNKB.
“Awalnya pengendara mobil pick up ini berada di jalan lampu merah pos Nilakandi, tidak menggunakan safety belt dan memakai nomor plat tidak sesuai TNKB. Ketika didekati oleh anggota untuk ditanya kelengkapan surat, mendekati lampu hijau, sopir tidak kooperatif, langsung tancap gas melaju kendaraannya dengan cepat mengarah ke jalan Srijaya Negara,” ucap AKBP Yenni Diarty, pada Kamis (6/2/2025) sore.
Karena sopir tidak kooperatif, diakui AKBP Yenni, anggota Lantas pun mengejar mobil tersebut menggunakan sepeda motor sampai ke pintu masuk gerbang tol Keramasan.
“Saat berhasil dihentikan, sopir pick up itu malah merekam anggota kami yang bertugas sampai memviralkan di media sosial, dan disitu sempat terjadi perdebatan sampai anggota yang curiga melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diatas bak mobil pick up tersebut, yang ternyata pisang,”tutupnya.