Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi serta Dorong Ekonomi Daerah

CIMAHI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah (pemda) se-Provinsi Jawa Barat menyepakati penguatan kerja sama dalam pencegahan korupsi, perbaikan tata kelola pertanahan dan tata ruang, serta penguatan ekonomi daerah.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi program pencegahan korupsi melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan optimalisasi pemanfaatan tanah dan tata ruang untuk mendorong perekonomian daerah wilayah Jawa Barat yang berlangsung di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).

“Hari ini kami datang bukan hanya sekadar untuk penandatanganan, tetapi ingin menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujar Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN, Dony Erwan Brilianto.

Menurut Dony Erwan Brilianto, kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pendapatan daerah, memberikan kepastian hukum atas aset, sekaligus menutup celah penyimpangan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.

Ia menjelaskan, terdapat sembilan paket program kerja sama yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah, yakni integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

“Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi pertama di Pulau Jawa setelah sebelumnya kami melaksanakan program ini di Sulawesi dan Lampung. Dengan kebutuhan yang beragam dan saling berkaitan, Jawa Barat sangat tepat menjadi ruang kolaborasi untuk memperkuat ekonomi daerah, memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan dan tata ruang, serta mencegah korupsi,” kata Dony Erwan Brilianto.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, penataan pertanahan yang baik akan mendukung perlindungan lahan pertanian, penyelamatan aset, serta menciptakan tertib administrasi yang berdampak positif bagi pembangunan daerah.

“Mudah-mudahan pertemuan ini melahirkan tertib administrasi. Seluruh aset pemerintah bisa tersertipikatkan, aset warga bisa tersertipikatkan, NOP disusun berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan, serta ada perlindungan terhadap areal pertanian, kawasan perhutanan, perkebunan, mata air, dan seluruh kawasan publik yang memang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” harap Dedi Mulyadi.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen mempercepat sertipikasi aset daerah yang belum memiliki kepastian hukum.

“Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertipikat. Tahun 2027 harus sudah selesai, termasuk jalan-jalan milik pemerintah. Kalau tidak disertipikatkan, nanti akan semakin sulit melindungi aset tersebut,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, penandatanganan komitmen kerja sama dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, serta seluruh bupati/wali kota bersama Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat. Penandatanganan disaksikan oleh Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN Dony Erwan Brilianto, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto.

Komitmen yang disepakati meliputi penguatan upaya pencegahan korupsi melalui implementasi MCSP, peningkatan sinergi dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang, pelaksanaan sembilan paket program kerja sama sesuai karakteristik masing-masing daerah, penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan KPK, serta tindak lanjut komitmen melalui program kolaboratif dan aksi nyata yang transparan serta akuntabel. (*)

Pos terkait