Ketua Umum PASS Angkat Bicara terkait JR Yusril & Rekan ke MA

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Menyikapi Judicial Riview terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA), Ketua Umum Pengacara Amanah Sumatera Selatan (PASS) Advokat (Adv) Dodi IK, SH.,MED, CPCLE.,CPrM. Angkat Bicara.

“Kita menghormati langkah hukum yang dilakukan mantan anggota/kader Partai Demokrat melalui kuasa hukumnya Adv Yusril & Rekan, yang menjalankan profesinya sebagai advokat dan berdasarkan surat kuasa. Namun menurut saya langkah tersebut sangat keliru dan tidak tepat,” ujar Adv Dodi SH saat diwawancarai sejumlah awak media, Kamis (30/9/2021).

Dikatakan Dodi, tentunya pihaknya semua harus mengetahui bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (UU 12/2011) tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan terdapat jenis dan hierarkinya.

“Yakni, Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah (Perda) Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota,” ucap Dodi SH.

Bacaan Lainnya

Dodi menjabarkan, bahwa dari keseluruhan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang ada, hanya UU/PP pengganti UU Peraturan Pemerintahan, Perpres, Perda Provinsi, dan Perda Kabupaten/Kota yang dapat dilakukan judicial review terhadapnya.

“Bahwa pelaksanaan kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di atas oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, didistribusikan kepada dua lembaga kekuasaan kehakiman, yakni MA, dan Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkap Dodi yang juga sebagai Sekretaris Badan Hukum Pengamanan Partai Daerah (BHPP-DA) Partai Demokrat DPD Sumsel.

Menurut Dodi, bahwa lembaga yang berwenang melakukan Judicial Review, berdasarkan pasal 24A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MA berwenang, antara lain, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU.

Sedangkan, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD.

Dodi menyebutkan, ketentuan-ketentuan tersebut juga kembali diatur dalam Pasal 9 UU 12/2011, yang berbunyi. Dalam hal suatu UU diduga bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh MK dan dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah UU diduga bertentangan dengan UU.

“Pengujiannya dilakukan oleh MA, disini sangat jelas, disebutkan, dan apakah AD/ART partai Demokrat adalah peraturan perundang undangan dibawah UU, serta apakah bertentangan dengan UU. Sehingga, apakah AD/ART Partai Demokrat ini berlaku untuk Partai Politik lain nya,” jelasnya.

Dodi menuturkan, bahwa didalam pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik disebutkan ayat 1. AD/ART dapat diubah sesuai dengan dinamika dan kebutuhan Partai Politik dan Ayat 2.

Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik. Jadi ketika ada kader partai menilai bahwa ada aturan didalam AD/ART yang tidak relevan maka ranah nya ada di forum tertinggi internal partai, bukan dibawa kelembaga yudikatif.

“Untuk itu saya menilai Judicial Riview AD/ART Partai Demokrat yang diajukan mantan anggota partai Demokrat tersebut melalui kuasa hukumnya Adv Yusril & Rekan sangat keliru dan tidak rapat, legal standing nya jelas. Karena kader Demokrat yang dirugikan, kalau mantan anggota apa yang dirugikan sehingga ajukan Judicial Riview, jika ada perselisihan, dan ranahnya mahkamah partai, jika pun tidak selesai ke PN,” imbuhnya.

Dodi menambahkan, ketika AD/ART Partai Demokrat ini tidak relevan, maka silahkan gugat SK Menkumham tentang pengesahan nya, itupun ke PTUN, jika pun dikabulkan, AD/ART nya di revisi. Bukan susunan kepengurusannya.

Pos terkait