Kurun Waktu 2 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Uang Rp200 Juta di Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Usai menerima laporan korban yakni Verawati (39) warga Jalan Mujahidin Lorong Soak Bato II, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang yang rumah nya telah kebobolan maling yang mengakibatkan uang 200 juta raib dibawa kabur pencuri.

Setelah 2 jam pelaku berhasil diringkus unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes, Palembang,

Pelaku yakni Muhamad Aidil Akbar (21), warga Rusun Blok 4 Kelurahan 23 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang
ditangkap petugas saat berada dikediamaannya.

Pelaku berserta barang bukti sisa uang curian sebanyak Rp 41 juta langsung digiring ke Polrestabes, Palembang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Bener tersangka kita amankan setelah 2 jam dari korban melapor ke Polrestabes, Palembang,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum AKP Robert Sihombing, Jumat, (25/8/2023), saat menggelar perkara pelaku.

Lanjut Robert, setelah dilakukan penyelidikan petugas curiga adanya orang dekat korban yang melakukan aksi pencurian ini.

“Kecurigaan ini lantaran saat pelaku melakukan aksinya pintu dan jendela tidak ada yang di rusak. Bahkan anjing korban pun tidak menggonggong,” ungkapnya.

Darisana, sambung Kanit Pidum, nama pelaku mengarah kesalahsatu karyawan korban.

“Lalu pada saat itu lah kita amankan. Saat kita geledah rumah pelaku ditemukan uang sebanyak 41 juta. Saat ditanya ke pelaku, ternyata benar pelaku telah mencuri uang korban,” ungkapnya.

Atas ulahnya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.

Sedangkan pelaku mengakui perbuatannya, terpaksa dirinya mencuri lantaran sudah tidak bekerja lagi di toko awan.

“Sudah hampir 2 bulan pak saya dipecat dari toko awan,” katanya.

Pos terkait